Bagikan:

JAKARTA - Regulator Amerika Serikat (AS) belum lama ini mendakwa tiga mantan insinyur Netflix dan dua rekan dekat mereka, dengan tuduhan adanya perdagangan orang dalam yang menghasilkan keuntungan lebih dari 3 juta dolar AS atau setara Rp43,2 miliar.

Menurut keluhan Securities and Exchange Commission (SEC), kelompok tersebut melanggar ketentuan antipenipuan dengan memperdagangkan informasi rahasia tentang pertumbuhan pelanggan Netflix.

"Kami menuduh bahwa seorang karyawan Netflix dan rekan dekatnya terlibat dalam skema jutaan dolar yang telah berjalan lama untuk mendapatkan keuntungan dari informasi perusahaan yang berharga dan disalahgunakan,” ungkap direktur Kantor Regional SEC San Francisco, Erin E. Schneider seperti dikutip sari The Warp, Kamis, 19 Agustus.

Pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Seattle, AS mengatakan Sung Mo "Jay" Jun melakukan perdagangan ilegal pada informasi non-publik mengenai pertumbuhan basis pelanggan raksasa streaming tersebut.

Saat bekerja di Netflix pada 2016 dan 2017, Sung Mo Jun diduga berulang kali memberikan informasi pertumbuhan pelanggan kepada saudaranya, Joon Jun, dan teman dekatnya Junwoo Chon. Keduanya menggunakan data tersebut untuk berdagang sebelum pengumuman pendapatan Netflix yang ke-13.

Setelah Sung Mo Jun meninggalkan Netflix pada 2017, ia masih bisa memperoleh informasi pertumbuhan pelanggan rahasia dari karyawan Netflix lainnya, Ayden Lee. Pengaduan SEC selanjutnya menyatakan bahwa Sung Mo Jun diduga memperdagangkan dirinya sendiri dan memberi tahu Joon Jun dan Chon sebelum pengumuman pendapatan Netflix dari 2017 hingga 2019.

“Tuduhan yang diumumkan hari ini membuat masing-masing dari mereka harus bertanggung jawab atas peran mereka dalam skema tersebut," ujar Schneider.

Selanjutnya, SEC juga menuduh bahwa mantan kolega Sung Mo Jun, Jae Hyeon Bae, insinyur Netflix lainnya, memberikan informasi tentang pertumbuhan pelanggan Netflix kepada Joon Jun sebelum pengumuman pendapatan perusahaan pada Juli 2019.

Diwartakan NDTV, Joseph Sansone dari Unit Penyalahgunaan Pasar SEC mengatakan Sung Mo Jun, Joon Jun dan Chon mencoba menghindari aksi mereka agar tidak diketahui dengan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi dan membayar uang suap. Mereka menghasilkan total keuntungan sekitar 3 juta dolar AS dari skema ilegal tersebut.

"Kasus ini mencerminkan penggunaan alat analitik canggih, kami akan terus mendeteksi, mengungkap, dan menghentikan skema perdagangan orang dalam yang merusak yang melibatkan banyak pemberi informasi, pedagang, dan peristiwa pasar," tegas Sansone.

Pengaduan SEC mendakwa Sung Mo Jun, Joon Mo Jun, Chon, Lee dan Bae melanggar ketentuan antipenipuan dari Securities Exchange Act tahun 1934. Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Barat Washington juga telah mengajukan informasi kriminal terhadap Sung Mo Jun , Joon Jun, Chon dan Lee.