Bagikan:

JAKARTA - Ian Freeman, seorang aktivis libertarian dan pembawa acara radio di New Hampshire, AS, harus membayar restitusi sebesar lebih dari 3,5 juta dolar AS (Rp 54,5 miliar) kepada korban penipuan yang melibatkan bitcoin. Freeman dihukum karena menjalankan bisnis pertukaran bitcoin tanpa izin, yang digunakan untuk mencuci uang hasil penipuan internet.

Freeman, yang juga dikenal sebagai Ian Bernard, ditangkap pada Maret 2021 bersama lima rekannya, atas tuduhan melakukan penipuan, pencucian uang, penghindaran pajak, dan operasi bisnis ilegal.

Freeman dan rekan-rekannya diduga menjalankan bisnis pertukaran bitcoin tanpa izin dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan AS yang bertugas mengawasi transaksi keuangan untuk mencegah kejahatan.

Menurut jaksa, Freeman dan rekan-rekannya menerima jutaan dolar tunai dan transfer kawat dari para korban. Freeman cs menargetkan orang tua yang kesepian dengan berpura-pura menjadi pasangan romantis mereka. Freeman dan rekan-rekannya kemudian menukar uang tersebut dengan bitcoin, sebuah aset kripto digital yang sulit dilacak, dan mengambil komisi yang sangat tinggi, sekitar 10% dari nilai transaksi.

Freeman dan rekan-rekannya juga diduga menggunakan gereja palsu yang mereka dirikan sendiri, seperti Shire Free Church, Church of the Invisible Hand, dan Crypto Church of New Hampshire, untuk menyembunyikan aset dan pendapatan mereka dari otoritas pajak. Freeman juga tidak membayar pajak selama empat tahun, dari 2016 hingga 2019, dan menghindari audit dari Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak AS.

Pada Oktober 2023, Freeman divonis delapan tahun penjara federal, denda 40.000 dolar AS (Rp 623 juta), dan penyitaan aset, termasuk 5,24 bitcoin dan 1,1 juta dolar AS (Rp 17,1 miliar) dalam bentuk tunai. Pada Februari 2024, pengadilan memerintahkan Freeman untuk membayar restitusi sebesar lebih dari 3,5 juta dolar AS (Rp 54,5 miliar) kepada 29 korban penipuan cinta yang terlibat dalam skema tersebut.

Vonis terhadap Freeman dan perintah restitusi merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas penipuan aset kripto, yang merugikan banyak orang dan merusak reputasi industri kripto. Vonis tersebut juga menegaskan komitmen yudikatif untuk melindungi hak dan kepentingan korban, serta memberikan keadilan dan ganti rugi kepada mereka.