Laporan FTC, 46 Ribu Orang Terkena Penipuan Kripto dengan Kerugian Lebih dari Rp14 Triliun
Penipuan kripto makin marak dengan menggunakan media sosial. (foto; dok.pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Lebih dari 46.000 orang telah melaporkan kehilangan lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp 14 triliun) dalam penipuan cryptocurrency sejak awal 2021. Fakta ini muncul dari laporan Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang diterbitkan Jumat, 5 Juni.

FTC juga menyebutkan jika hampir setengah dari orang yang melaporkan kehilangan mata uang digital dalam penipuan mengatakan bahwa semua itu berawal dari iklan, posting atau pesan di platform media sosial.

Kegilaan pada mata uang kripto berada pada puncaknya tahun lalu saat bitcoin nilainya mencapai rekor tertinggi sebesar 69.000 dolar AS (Rp 996 juta) pada bulan November 2021.

Laporan itu juga menunjuk bahwa media sosial dan crypto sebagai kombinasi yang mudah terbakar untuk penipuan. FTC juga menambahkan bahwa sekitar 575 juta dolar AS (Rp 8,3 triliun) dari semua kerugian yang terkait dengan penipuan mata uang digital adalah tentang "peluang investasi palsu".

Hampir empat dari setiap sepuluh dolar yang hilang dalam penipuan yang berasal dari media sosial hilang dalam crypto, jauh lebih banyak daripada metode pembayaran lainnya. Sementara Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Telegram menjadi platform media sosial teratas dalam kasus penipuan menurut laporan itu.

FTC juga menyatakan, rata-rata kerugian yang dilaporkan untuk seorang individu mencapai 2.600 dolar AS (Rp 37,5 juta) dan bitcoin, tether, dan ether adalah mata uang kripto teratas yang digunakan orang untuk membayar scammers atau penipu.