Bagikan:

Jakarta – Setelah hampir setahun dilarang beroperasi, Pemerintah Nepal memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi TikTok pada Kamis, 22 Agustus lalu. Keputusan ini diambil saat rapat kabinet diadakan.

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari Reuters, TikTok setuju untuk menangani konten kejahatan atau ujaran kebencian bersama penegak hukum Nepal. Melalui kesepakatan ini, TikTok akan melakukan moderasi konten yang lebih baik.

Pemerintah Nepal meminta TikTok untuk membuat unit khusus yang bisa bekerja sama langsung dengan Biro Siber Kepolisian Nepal. Unit ini dibuat untuk menangkap penjahat yang memanfaatkan TikTok dan memblokir konten tidak pantas yang menyebabkan bunuh diri.

Juru Bicara Biro Siber Kepolisian Nepal Dipak Raj mengatakan bahwa kerja sama ini akan memudahkan pihaknya untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan secara cepat. Kerja sama ini juga akan mengatasi penyalahgunaan teknologi.

"Identifikasi pengguna yang cepat dan real-time dapat menjadi alat yang efektif untuk menangkap pelanggar dan mencegah penyalahgunaan teknologi," kata Raj.

Nepal bukan satu-satunya negara yang melarang TikTok. Aplikasi ini tidak boleh digunakan di India, Afghanistan, Australia, dan masih banyak lagi. Larangan ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari permasalahan hukum wilayah, hukum agama, hingga keamanan.

TikTok mulai dilarang di Nepal pada November tahun lalu karena kasus penyalahgunaan platform. Lebih dari 1.600 kasus kejahatan siber yang berkaitan dengan TikTok tercatat di Nepal selama empat tahun terakhir sehingga pemerintah mengambil langkah aman dengan melarang aplikasinya.