Bagikan:

JAKARTA - Nepal mengumumkan pada  Senin, 3 November  bahwa mereka akan melarang TikTok dari China, dengan alasan bahwa "penggunaan yang salah" dari aplikasi video populer tersebut mengganggu harmoni sosial dan kebaikan, serta meningkatnya tuntutan untuk mengendalikannya.

TikTok sudah dilarang sebagian atau sepenuhnya oleh negara-negara lain, dengan banyak yang menyebut karena kekhawatiran keamanan.

Lebih dari 1.600 kasus kejahatan siber terkait TikTok telah terdaftar dalam empat tahun terakhir di Nepal, menurut laporan media lokal.

Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Rekha Sharma, mengatakan keputusan untuk melarang TikTok telah diambil dalam pertemuan kabinet pada Senin.

"Rekan-rekan sedang bekerja untuk menutupnya secara teknis," kata Sharma dikutip VOI dari Reuters.

Purushottam Khanal, Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, mengatakan bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut.

"Beberapa sudah menutup sementara yang lain melakukannya hari ini," kata Khanal.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang masalah ini. Sebelumnya, mereka menyatakan bahwa larangan semacam itu "keliru" dan didasarkan pada "pemahaman yang keliru".

Para pemimpin oposisi di Nepal mengkritik langkah ini, mengatakan bahwa itu kurang "efektif, matang, dan bertanggung jawab".

"Ada banyak materi yang tidak diinginkan di media sosial lain juga. Yang harus dilakukan adalah mengatur dan bukan membatasi mereka," kata Pradeep Gyawali, mantan menteri luar negeri dan pemimpin senior Partai Komunis Nepal (Marxis-Leninis Bersatu).

Tetangga Nepal, India, melarang TikTok bersama dengan puluhan aplikasi lain yang dikembangkan oleh pengembang China pada Juni 2020, dengan alasan bahwa hal itu dapat membahayakan keamanan dan integritas nasional.

Negara Asia Selatan lainnya, Pakistan, telah melarang aplikasi tersebut setidaknya empat kali karena pemerintahnya menganggap kontennya "amoral dan tidak senonoh.