JAKARTA - Setelah beberapa kali sidang, Hakim Amit P. Mehta dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia akhirnya memutuskan bahwa Google telah melakukan monopoli atas bisnis mesin pencari.
“Google adalah perusahaan monopoli, dan Google bertindak sebagai perusahaan yang mempertahankan monopolinya. Google telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Sherman,” kata Hakim Mehta dalam putusan tersebut.
Di hasil putusan setebal 277 halaman itu, Departemen Kehakiman dan negara bagian menggugat Google dan menuduhnya bertindak ilegal dalam memperkuat dominasinya, dengan membayar perusahaan seperti Apple dan Samsung miliaran dolar AS per tahun, untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai default di perangkat dan peramban mereka.
Here’s our statement on today’s decision in the DOJ case:
“This decision recognizes that Google offers the best search engine, but concludes that we shouldn’t be allowed to make it easily available. We appreciate the Court’s finding that Google is ‘the industry’s highest quality…
— Google Communications (@Google_Comms) August 5, 2024
DOJ berpendapat bahwa Google sudah memfasilitasi hampir 90 persen pencarian web dan bahwa dengan membayar untuk menjadi opsi default, Google mencegah para pesaingnya mencapai skala yang dibutuhkan untuk bersaing.
Dengan alasan tersebut akhirnya DOJ Google dianggap diuntungkan dalam hal pendapatan dan pengumpulan data. Karena menurut Mehta, semakin banyak pengguna, semakin banyak pengiklan yang masuk
“Perjanjian distribusi juga menguntungkan Google dalam hal penting lainnya. Semakin banyak pengguna berarti semakin banyak pengiklan, dan semakin banyak pengiklan berarti semakin banyak pendapatan,” jelasnya.
Dan sebagai pencarian default, Google akhirnya menerima miliaran kueri setiap hari melalui titik akses tersebut. Google memperoleh data pengguna dalam jumlah yang luar biasa dari pencarian tersebut.
“Google kemudian menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pencarian,” sambungnya.
BACA JUGA:
Menanggapi keputusan DOJ, Kent Walker, Presiden, Urusan Global Google mengatakan di X, bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan.
“Kami menghargai temuan Pengadilan bahwa Google adalah mesin pencari dengan kualitas tertinggi di industri, yang telah membuat Google mendapatkan kepercayaan dari ratusan juta pengguna setiap hari, bahwa Google telah lama menjadi mesin pencari terbaik, khususnya pada perangkat seluler, 'terus berinovasi dalam pencarian' dan bahwa 'Apple dan Mozilla kadang-kadang menilai kualitas pencarian Google dibandingkan dengan para pesaingnya dan menganggap Google sebagai yang terbaik.”
Karena selama persidangan, Google berpendapat bahwa pangsa pasarnya yang signifikan disebabkan oleh produk yang lebih baik yang diapresiasi oleh konsumen.