Bagikan:

JAKARTA - Keputusan India untuk mempertahankan tarif pajak kripto yang ada menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku industri aset digital. Meski permintaan pengurangan tarif telah diajukan, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengonfirmasi bahwa peraturan pajak kripto akan tetap berlaku selama tahun fiskal 2024/25.

Pada bulan April 2022, India menerapkan tarif pajak yang dipotong di sumber (TDS) sebesar 1% untuk transaksi kripto. Aturan ini menyebabkan penurunan volume perdagangan di industri kripto India. Para pemimpin industri telah mengadvokasi pengurangan tarif TDS menjadi 0,01% dan pengenalan pajak progresif atas keuntungan. 

Namun, presentasi anggaran terbaru menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada tarif TDS 1% atau pajak penghasilan tetap 30% atas penghasilan kripto. Selain itu, pajak keuntungan modal jangka panjang meningkat dari 10% menjadi 12,5%, dan pajak keuntungan modal jangka pendek naik dari 15% menjadi 20%.

Sikap Keras Menkeu India

Sitharaman, Menteri Keuangan India, diperkirakan akan mempertahankan tarif pajak saat ini. Pemerintah telah memberikan peringatan tentang risiko perdagangan kripto, dan Bank Sentral India (RBI) secara historis menentang mata uang kripto. Meskipun RBI melarang lembaga keuangan melayani industri kripto pada tahun 2018, Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut pada tahun 2020.

Buletin RBI Mei 2024 menyoroti sifat spekulatif dari aset kripto dan mengkritik keuangan terdesentralisasi (DeFi) karena didorong oleh spekulasi daripada transaksi ekonomi yang nyata.

Meski begitu, industri kripto India tetap optimistis tentang pengurangan pajak di masa depan. Perkembangan internasional, seperti legalisasi kripto di beberapa negara, dapat memengaruhi kebijakan di India.