India Melunak, Pertimbangkan Kripto Sebagai Aset
India godok undang-undang kripto (Cryptonewz)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah India dilaporkan tengah mempertimbangkan kripto sebagai aset digital. Peraturan mengenai kripto akan diluncurkan pada Februari mendatang. Saat ini pemerintah sedang menggondok peraturan mengenai mata uang digital berbasis kripto. Padahal sebelumnya India bersikap keras terhadap cryptocurrency.

Melansir India Business Today, pejabat di Kementerian Keuangan negara menyatakan bahwa secara hukum kripto lebih mendekati komoditas ketimbang mata uang. Jika undang-undang berhasil dibentuk, itu akan menjadi pendekatan yang berbeda pemerintah India sebelumnya yang melarang aset digital.

Para pejabat menyebutkan bahwa undang mengenai kripto di India kemungkinan akan muncul pada saat pemerintah mengajukan Anggaran Persatuan India pada 1 Februari 2022. Dalam hal tersebut pemerintah India juga bekerjasama dengan Reserve Bank of India (RBI) untuk mengerjaka perincian kerangka hukum kripto.

Dengan mengakui kripto sebagai “aset” kemungkinan pemerintah India akan menerapkan penarikan pajak bagi para investor ritel dan bursa di negara tersebut. Departemen Pajak India dilamporkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto lewat perdagangan dan bursa.

Negara yang berpenduduk 1,4 miliar itu memutuskan untuk membuat kerangka hukum konkret untuk kripto namun pemerintah belum mengambil posisi tegas dalam meregulasi mata uang digital sejak mereka menarik larangan mengenai kripto pada bulan Maret lalu.

Sejak dicabutnya larangan kripto saat itu, anggota parlemen yang mengeluarkan pelarangan tersebut dikabarkan mengundurkan diri. Pemerintah India pun mencari solusi alternatif untuk mengatur aset kripto.