Bagikan:

JAKARTA  - Penambang Bitcoin, Bitfarms, mengumumkan pada  Senin 10 Juni bahwa mereka telah menyetujui adopsi rencana "poison pill" untuk mencegah upaya pengambilalihan secara paksa oleh pesaingnya, Riot Platforms.

Langkah ini diambil beberapa hari setelah Riot Platforms mengungkapkan bahwa mereka telah membangun kepemilikan sebesar 12% di Bitfarms sebagai bagian dari upaya pengambilalihan.

Riot awalnya membuat proposal pribadi untuk membeli Bitfarms pada bulan April. Proposal tersebut ditolak oleh dewan Bitfarms setelah menyimpulkan bahwa tawaran tersebut "secara signifikan meremehkan" nilai perusahaan.

Pada bulan Mei, Riot yang berbasis di Colorado secara terbuka mengajukan proposal untuk membeli penambang bitcoin tersebut seharga sekitar  950 juta dolar AS (Rp15,4 triliun) dan menyatakan niatnya untuk meminta pertemuan pemegang saham khusus untuk menambah direktur independen ke dewan Bitfarms.

Saham Bitfarms yang terdaftar di AS turun 2,5% dalam perdagangan sebelum pasar.

Menurut rencana Bitfarms, jika sebuah entitas mengumpulkan lebih dari 15% saham Bitfarms setelah 20 Juni hingga 10 September, perusahaan akan menerbitkan saham baru, yang akan mengurangi kepemilikan entitas tersebut.

Setelah 10 September, ambang batas ini akan dilonggarkan menjadi 20% selama setiap upaya pengambilalihan memenuhi kondisi tertentu.

Rencana hak pemegang saham, yang dikenal sebagai "poison pill," digunakan oleh dewan perusahaan untuk menggagalkan tawaran pengambilalihan secara paksa.

Bitfarms mengatakan bahwa rencana hak pemegang saham ini bertujuan untuk menjaga integritas proses peninjauan alternatif strategis yang telah diumumkan sebelumnya.

Penambang bitcoin ini mulai melakukan tinjauan alternatif strategis bulan lalu setelah menerima proposal dari Riot. Tinjauan ini mencakup kemungkinan merger atau penjualan perusahaan.

"Rencana hak tersebut harus diratifikasi oleh pemegang saham dalam waktu enam bulan setelah adopsinya, jika tidak, rencana tersebut akan berakhir," kata Bitfarms.