Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi mengatakan bahwa Kominfo masih mengkaji aturan terkait Lost And Stolen System melalui IMEI.

Regulasi ini sendiri berfokus pada aturan terkait perangkat telepon seluler yang hilang atau dicuri. Karena selama ini di Indonesia, saat seseorang kehilangan ponselnya, mereka tidak dapat berbuat apapun, dan pencuri ponsel tersebut bisa menggunakan atau menjualnya dengan bebas.

"Maunya sih kita seperti kehilangan kartu kredit. Kita punya hak memblokir kartu, kita bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus clear. Masalah kepemilikan handphone ini kita perlu cari konsepnya," kata Mulyadi pada Jumat, 31 Mei.

Mulyadi juga mengatakan bahwa Kominfo akan bekerja sama dengan operator seluler untuk memastikan mereka tidak memberikan celah terhadap handphone-handphone ilegal untuk tetap bisa aktif atau digunakan. 

Dia pun mengaku, pembuatan regulasi ini terinspirasi dari aturan yang telah ditetapkan di negara Korea Selatan selama 10 tahun, dan aturan tersebut dinilai bisa meminimalisir angka kejahatan pencurian handphone.

"Jadi yang sering terjadi adalah handphone yang hilang atau tertinggal, nah mereka bisa mengembalikan ke unit yang menangani masalah lost and stolen ini, dan kemudian unit ini yang mengirim ke penggunanya," jelasnya.

Melihat keefektifan kebijakan ini di Korsel, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo pun sedang dalam pencarian konsep yang sesuai dan cocok untuk diberlakukan di Indonesia.

"Kita sedang coba mencari konsep yang terbaik sebelum diterapkan. Jangan sampai masalahnya yang muncul bukan solusinya. Kita coba mematangkan ulu. Akan dilaksanakan secara bertahap," ujarnya kepada media.

Dia pun juga mempercayai bahwa pengendalian IMEI yang ada di Kominfo ini punya potensi yang dimanfaatkan guna memberikan perlindungan perangkat kepada masyarakat.