Apple Digugat Gegara iPhone X Meledak dan Lukai Penggunanya
Ilustrasi iPhone yang meledak akibat overheated (Cult of Mac)

Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan hukum menjerat raksasa teknologi Apple. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu digugat di Pengadilan Australia.

Pasalnya, dua produk Apple yaitu iPhone X dan Apple Watch Nike Plus dikabarkan meledak akibat kepanasan. Kejadian ini melukai pengguna iPhone X dan Apple Watch, keduanya mengalami luka bakar pada bagian tubuh masing-masing.

Dua korban tersebut bernama Robert De Rose dan David Borg. Keduanya melayangkan gugatan lewat bantuan lembaga hukum Carbone Lawyers. Apple dituntut untuk mengganti rugi atas peristiwa tersebut.

Tony Carbone selaku pengelola Carbone Lawyers menyatakan bahwa De Rose mengalami luka bakar tingkat II akibat ponsel iPhone X-nya meledak di dalam saku celana. Kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2019 lalu.    

Carboen menjelaskan bahwa pada saat itu pengguna sedang tidak menggunakan perangkat iPhone X, namun tiba-tiba perangkat Apple itu meledak secara tiba-tiba.

“Klien mendengar suara letupan dan suara mendesis, kemudian ia merasakan sensasi terbakar di kakinya. Ketika dia mengeluarkan ponsel dari sakunya, dia melihat asap htam keluar dari ponselnya,” ujar Carbone.

Imbas dari kejadian tersebut, De Rose tepaksa harus dirawat selama 6 minggu lebih. Sampai saat ini luka bakar itu meninggalkan bekas sampai sepanjang 25 cm.

“Dia (De Rose) ingin memastikan insiden semacam ini tidak terjadi lagi,” tambah Carbone.

De Rose mengaku bahwa dirinya sudah berkali-kali menghubungi pihak Apple namun tidak pernah ditanggapi. Korban kedua adalah David Borg, pengguna Apple Watch Nike Plus seri 3. Pergelangan tangannya terbakar ketika perangkat jam pintar besutan Apple itu mengalami overheated.

De Rose dan Borg melayangkan gugatan dengan mengatakan bahwa produk iPhone X dan Apple Watch Nike Plus Seri 3 itu “cacat keamanan” sebagaimana undang-undang Hukum Konsumen Australia.

Carbone mengungkapkan bahwa kedua klien tersebut menuntut kompensasi atas biaya perawatan medis dan dan kerugian lain yang dialaminya akibat cedera yang disebabkan oleh kedua perangkat besutan Apple itu.

“Kita berbicara tentang perusahaan bernilai miliaran dollar. Perangkat ini juga telah diuji. Siapa pun yang memiliki ponsel atau jam tangan pintar tidak akan pernah menyangka hal ini terjadi,” ujar Carbone.

Melansir News.com.au, saat ini, Apple mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui gugatan hukum yang dilayangkan ke pihaknya. Perusahaan juga tengah meninjau perkara tersebut.