Bagikan:

JAKARTA - Apple didenda sebesar 27,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp374 miliar oleh badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF). Sebabnya karena Apple disebut sengaja menurunkan performan iPhone model lama mereka, tanpa pemberitahuan kepada penggunanya lebih dulu.

Mengutip Business Insider, Apple diduga telah menyesatkan pelanggan dengan tidak memberi tahu mereka tentang peruabahan tersebut, dan mengambil keputusan ini tanpa negosiasi dengan pemerintah Perancis.

Kontroversi ini pertama kali muncul pada akhir 2017 ketika pengguna melihat bahwa versi terbaru iOS sudah memperlambat kinerja iPhone lama. Setelah diselidiki, Apple mengakui bahwa ia membawa sejumlah fitur baru terhadap update iOS 10.2.1 dan 11.2. 

DGCCRF mengatakan bahwa masalah terbesar Apple yakni pihaknya tidak pernah menginformasikan perihal itu kepada penggunanya. Banyak dari mereka yang tidak menyadari ketika melakukan pembaruan iOS, perangkatnya seketika langsung melambat.

Pabrikan smartphone asal Cupertino, AS itu juga tidak memberikan opsi untuk pengguna agar perangkat iPhone lawas mereka tidak melambat, seperti mengganti baterai atau menghilangkan beberapa fitur bahkan menurunkan update iOS mereka. Akibatnya, banyak pengguna yang merasa bahwa Apple memaksa mereka untuk membeli iPhone baru secara tidak sengaja.

Apple menampik hal tersebut, sebab beberapa fitur pembaruan itu dirancang untuk mencegah perangkat mati secara tidak terduga, sehingga iPhone masih dapat digunakan. Pembaruan ini memperngaruhi model iPhone 6, iPhone 7, dan iPhone SE generasi pertama.

Setelah isu ini tercium publik, Apple pun mengajukan maafnya dan menawarkan program penggantian baterai iPhone. Program yang diikuti oleh 11 juta pengguna itu mewajibkan mereka membayar 28 dolar AS untuk sebuah baterai iPhone baru.

Meski telah memberikan komplimen dan membayar denda, DGCCRF tetap meminta Apple untuk mempublikasikan sebuah keterangan atas hal tersebut di situs web resmi Prancisnya selama kurang lebih satu bulan.

Ternyata, hal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh Apple. Sebelumnya pada 2018, pemerintah Italia juga mendenda Apple dan Samsung masing-masing sekitar 5,7 juta dolar AS dalam membatasi pengoperasian ponsel lama, dan Apple mendapatkan tambahan denda dengan nominal yang sama karena tidak memberikan informasi kepada pelanggan tentang cara mengganti baterai pada perangkatnya.