Bagikan:

JAKARTA - Apple didenda oleh lembaga pengawas kompetisi pasar Italia, Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), sebesar 10 juta euro atau senilai Rp169 miliar. Dikarenakan klaim sesat mengenai iPhone yang tahan air.

Melansir dari laman Financial Times, Selasa 1 Desember, denda tersebut diberikan setelah klaim dari perusahaan asal Cupertino, AS itu tidak terbukti dengan jelas. Di mana model iPhone 8 hingga iPhone 11 Pro Max bisa tahan air sampai kedalaman empat meter selama 30 menit. 

Dalam siaran pers, AGCM mengkritik Apple karena dianggap tidak cukup jelas memberikan bukti tentang klaim tahan airnya. Bahkan dari hasil uji coba, ketahanan iPhone hanya berlaku dalam keadaan tertentu seperti tes lab terkontrol dengan air murni.

"Menurut Otoritas, pesan tersebut tidak mengklarifikasi bahwa klaim ini benar hanya jika ada kondisi tertentu, misalnya selama uji laboratorium khusus dan terkontrol dengan penggunaan air statis dan murni, dan tidak dalam penggunaan normal perangkat oleh konsumen," kata AGCM.

Pihak regulator Italia juga mengkritik penafian Apple yang mengatakan kerusakan air tidak tercakup sebagai bagian dari garansi iPhone. Padahal, mereka menjadikan klaim tahan air itu sebagai narasi marketing mereka. 

"Antitrust juga menganggap tepat untuk memperhitungkan penolakan Apple, dalam fase pasca penjualan, untuk menghormati jaminan ketika model iPhone tersebut rusak oleh air atau cairan lain, sehingga merampas hak konsumen yang seharusnya mereka harapkan dari jaminan atau Kode Konsumen," tulisnya.

Sejauh ini Apple belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan tersebut. Perusahaan besutan Steve Jobs itu pun memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding terkait hukuman dari AGCM.

Klaim Apple iPhone tahan air (Gizguide)

Diketahui ini bukan kali pertama Apple mendapatkan sanksi untuk membayar denda di tahun ini. Pertengahan November lalu, Apple juga membayar denda sebesar 113 juta dollar AS atau Rp1,6 triliun karena diduga memperlambat kinerja iPhone lawas lewat update iOS.

Sebelum itu, regulator Perancis juga sempat mendenda Apple senilai 27 juta dollar AS yang setara Rp382 miliar, pada April lalu. Regulator itu beralasan, perusahaan seharusnya lebih terbuka tentang praktik bisnisnya.