Bagikan:

JAKARTA – Apple akan menjadi perusahaan pertama yang didenda karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) di Uni Eropa. Perusahaan ini harus menghadapi denda karena merugikan persaingan di App Store.

Menurut laporan Bloomberg, Apple dianggap telah melakukan tindakan anti-pengarahan oleh Komisi Eropa. Belum diketahui berapa denda yang akan Apple hadapi. Namun, berdasarkan aturan DMA, perusahaan harus didenda 10 hingga 20 persen dari pendapatan global.

Jika dihitung dari pendapatan Apple pada tahun lalu, perusahaan itu bisa didenda hingga 38 dolar miliar AS (Rp602 triliun). Kabarnya, denda ini akan diumumkan dalam waktu dekat sebelum Kepala Bidang Persaingan Margrethe Vestager meninggalkan jabatannya. 

Meski baru pertama kali didenda karena pelanggaran DMA, ini bukan pertama kalinya Apple berurusan dengan pemangku jabatan di Uni Eropa. Pasalnya, Apple pernah dituding melakukan pelanggaran terhadap toko aplikasi alternatif atau toko aplikasi ketiga. 

Tak hanya itu, Apple juga pernah didenda oleh Komisi Eropa pada Maret lalu. Perusahaan itu harus membayar sebesar 2 miliar dolar AS (Rp31 triliun) setelah Spotify mengajukan keluhan terkait sistem pembayaran aplikasi kepada pihak Komisi Eropa.

Pihak Komisi memutuskan bahwa Apple telah melakukan praktik yang ilegal. Pasalnya, perusahaan itu membatasi kemampuan pengembang untuk mengarahkan pengguna melakukan pembelian yang lebih murah di luar App Store.

Apple juga berurusan dengan Uni Eropa pada September lalu karena permasalahan pajak. Pengembang iPhone itu dituduh menghindari pembayaran pajak selama bertahun-tahun dan mereka harus membayar denda sebesar 14,4 miliar dolar AS (Rp228 triliun).