Bagikan:

JAKARTA - Setelah direvisi, Senator AS akhirnya meloloskan rancangan undang-undang paket bantuan luar negeri, termasuk larangan penggunaan TikTok di AS jika ByteDance tidak menjualnya dalam waktu satu tahun. 

Para senator mengesahkan RUU tersebut dengan hasil 79-18 pada hari Selasa, 22 April, setelah DPR AS meloloskannya dengan suara mayoritas pada akhir pekan lalu. 

Dengan demikian, RUU ini akan diserahkan ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Joe Biden guna menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang. 

“Saya akan menandatangani rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang dan menyampaikan pidato kepada rakyat Amerika segera setelah rancangan undang-undang tersebut sampai ke meja saya besok sehingga kita dapat mulai mengirim senjata dan peralatan ke Ukraina minggu ini,” tulis Biden dalam situs resmi Gedung Putih. 

Biden juga menyampaikan rasa terima kasihnya kasih kepada Pemimpin Schumer, Pemimpin McConnell, dan semua anggota parlemen bipartisan di Senat yang memberikan suara untuk RUU ini. 

“Undang-undang penting ini akan membuat bangsa dan dunia kita lebih aman karena kita mendukung teman-teman kita yang membela diri melawan teroris seperti Hamas dan tiran seperti Putin,” tutupnya. 

Terlepas dari itu, sebelum Senat meloloskan RUU ini, Presiden AS Joe Biden telah lebih dulu menyatakan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika telah disetujui oleh Senat.

Di sisi lain, TikTok mengulangi keprihatinannya terkait masalah kebebasan berbicara terkait sebuah rancangan Undang-Undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang akan melarang aplikasi media sosial populer tersebut di AS jika pemiliknya, ByteDance dari China, tidak menjual sahamnya dalam waktu setahun.