DPR AS Loloskan Revisi RUU Larangan TikTok
Ilustrasi aplikasi TikTok (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang TikTok di negara tersebut, atau memaksa menjual aplikasi tersebut.

Versi revisi RUU yang sebelumnya telah disahkan DPR AS pada bulan Maret, dan kemudian masih tersendat di Senat ini, sekarang menyertakan bantuan luar negeri ke Ukraina, Israel, dan Taiwan, sehingga RUU ini menjadi lebih prioritas.

Awalnya, DPR memberi waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok ByteDance untuk menjual aplikasi tersebut. Karena jika tidak, TikTok akan diblokir dari toko aplikasi di AS.

Tapi, berdasarkan hasil revisi ini, DPR memberikan perpanjangan waktu hingga satu tahun kepada perusahaan induk TikTok itu untuk melakukan divestasi.

RUU tersebut disahkan dengan suara 360-58 di DPR, melansir Engadget.

Baru-baru ini, Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer memberikan informasi terkini terkait pertimbangan Senat terhadap undang-undang bantuan keamanan nasional.

“Senat akan memberikan keputusan pada hari Sabtu dengan satu tujuan: bersiap untuk bertindak ketika DPR mengirimi kita tambahan keamanan nasional,” tulis Schumer dalam pernyataan terbarunya.

Schumer berharap, dapat segera mencapai kesepakatan untuk membuka jalan bagi Senat untuk mengambil tindakan tambahan setelah DPR mengambil tindakan.

“Saya harap kami bisa mengumumkannya nanti pagi. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya atas kerja baik mereka dalam mewujudkan undang-undang penting ini hingga mencapai garis akhir,” tutupnya.

Terlepas dari itu, Presiden AS Joe Biden telah menyatakan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika telah disetujui oleh Senat.