JAKARTA - Komite Hubungan Luar Negeri DPR AS memberikan wewenang kepada Presiden Joe Biden untuk melarang aplikasi media sosial TikTok yang dimiliki oleh perusahaan asal cHINA, ByteDance. Larangan ini akan menjadi pembatasan AS yang paling luas pada setiap aplikasi media sosial.
Anggota parlemen dari Partai Republik mendukung RUU ini dengan suara 24 banding 16, sementara anggota Partai Demokrat menentang karena dianggap terlalu terburu-buru dan membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan para ahli.
RUU ini memberikan kekuasaan kepada Biden untuk melarang transaksi apa pun dengan TikTok, yang pada gilirannya dapat mencegah siapa pun di AS untuk mengakses atau mengunduh aplikasi di ponsel mereka. RUU ini juga akan memerlukan Biden untuk memberlakukan larangan pada entitas apa pun yang "mungkin" mentransfer data pribadi yang sensitif ke entitas yang terpengaruh oleh China.
BACA JUGA:
TikTok telah menjadi sorotan dalam beberapa minggu terakhir karena kekhawatiran bahwa data pengguna dapat berakhir di tangan pemerintah China, yang dapat merusak kepentingan keamanan Barat. Pemerintah AS sendiri telah memberi waktu 30 hari bagi lembaga-lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa TikTok tidak ada di perangkat dan sistem federal.
Namun, RUU ini masih harus melalui beberapa tahap dan menghadapi hambatan signifikan sebelum dapat menjadi undang-undang. RUU tersebut harus disetujui oleh seluruh anggota DPR AS dan Senat AS, yang saat ini dikuasai oleh Partai Demokrat, sebelum dapat disetujui oleh Biden.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan bahwa larangan AS terhadap TikTok akan menjadi larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika ke miliaran orang yang menggunakan layanan mereka di seluruh dunia. Sementara itu, Juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, dikutip Reuters, mengatakan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran terkait data Amerika yang berkaitan dengan TikTok.