Legislator AS Pertimbangkan Perubahan UU terkait Larangan TikTok dan Aplikasi dari China
Ketua Komite Intelijen Senat yang telah menjadi penandatangan bersama RUU tersebut, Senator Demokrat Mark Warner, (foto: twitter @MarkWarner)

Bagikan:

JAKARTA - Para legislator di AS tengah membahas carta mengatasi kekhawatiran terkait sebuah RUU yang akan memberikan pemerintahan Joe Biden kekuasaan baru untuk melarang aplikasi TikTok yang dimiliki oleh perusahaan asal China.

Ketua Komite Intelijen Senat yang telah menjadi penandatangan bersama RUU tersebut, Senator Demokrat Mark Warner, mengatakan kepada Reuters bahwa upaya lobi agresif dari TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, melawan RUU Restrict "menghambat sedikit momentum kami" setelah RUU itu diperkenalkan pada bulan Maret.

Warner mengatakan para legislator memiliki "proposal tentang serangkaian amendemen untuk menjelaskan secara tegas" dan mengatasi kritik, termasuk kemungkinan dampak terhadap warga Amerika atau bahwa RUU tersebut mewakili perluasan kekuasaan pemerintah yang luas.

"Kami dapat mengatasi kekhawatiran tersebut dengan cara yang adil," kata Warner.

RUU yang didukung oleh Gedung Putih akan memberikan Departemen Perdagangan kekuasaan baru untuk meninjau, memblokir, dan mengatasi berbagai transaksi yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi asing yang menimbulkan risiko keamanan nasional.

"Saya akan mengakui hal ini kepada TikTok - mereka menghabiskan $100 juta dalam upaya lobi dan memperlambat sedikit momentum kami," kata Warner, menambahkan bahwa pada awalnya tampaknya akan "terlalu mudah" untuk mendapatkan persetujuan RUU tersebut.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait penilaian Warner terhadap upaya lobi mereka.

Pada bulan Maret, Senator Republik Rand Paul menghalangi upaya untuk mempercepat RUU terpisah yang akan melarang TikTok yang diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley, yang mengatakan bahwa RUU Restrict "tidak melarang TikTok. Ia memberikan presiden banyak kekuasaan baru."

Pada bulan Maret, pemerintahan Biden menuntut pemilik TikTok yang berasal dari China untuk melepaskan kepemilikan saham mereka atau menghadapi larangan di Amerika Serikat. Upaya pada tahun 2020 oleh mantan Presiden Donald Trump untuk melarang TikTok diblokir oleh pengadilan di Amerika Serikat.

Warner mengatakan banyak pembicaraan tentang RUU tersebut, dan RUU tersebut bisa disertakan dalam RUU pertahanan tahunan atau bisa menjadi bagian dari RUU terkait China yang diinginkan oleh Pemimpin Demokrat Senat, Chuck Schumer.

"Keperluan adanya undang-undang ini jelas," kata Warner. "Ada tiga atau empat aplikasi lain yang muncul yang dikendalikan oleh China, jadi kami membutuhkan proses berbasis aturan yang adil untuk menangani ini daripada berdasarkan kasus-kasus individual." 

TikTok, yang digunakan oleh lebih dari 150 juta orang Amerika, mengatakan telah menghabiskan lebih dari 1,5 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan penyadapan.

Perusahaan ini sedang melawan larangan oleh negara bagian Montana yang akan berlaku mulai 1 Januari. Seorang hakim telah menjadwalkan sidang pada 12 Oktober atas permintaan TikTok.