Bagikan:

JAKARTA - Baru baru ini, Presiden RI Joko Widodo menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto sebagai pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru. 

Data dari Crypto Crime Report juga menemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Menanggapi situasi ini, Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengingatkan bahwa, teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan. 

"Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil. Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya,” kata Yudho. 

Untuk itu, menurutnya, dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak. 

Pencegahan TPPU di Industri Kripto Indonesia

Tidak lupa, Yudho pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.

Karena menurut Yudho, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. 

“Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan,” ujarnya lebih lanjut.