JAKARTA - Otoritas antimonopoli Jerman telah menuduh Apple menyalahgunakan kekuatan pasarnya melalui alat pelacakan aplikasi dan memberikan perlakuan istimewa kepada dirinya sendiri. Langkah ini dapat mengakibatkan denda harian bagi pembuat iPhone jika gagal mengubah praktik bisnisnya.
Tindakan ini menyusul penyelidikan selama tiga tahun oleh Federal Cartel Office (Kantor Kartel Federal) terhadap fitur App Tracking Transparency (ATT) Apple, yang memungkinkan pengguna memblokir pengiklan untuk melacak mereka di berbagai aplikasi.
Raksasa teknologi AS itu menyatakan bahwa fitur tersebut memungkinkan pengguna mengontrol privasi mereka, tetapi telah menuai kritik dari Meta Platforms Inc., pengembang aplikasi, dan startup yang model bisnisnya bergantung pada pelacakan iklan.
"ATT membuat jauh lebih sulit bagi penerbit aplikasi pesaing untuk mengakses data pengguna yang relevan untuk periklanan," kata Andreas Mundt, Presiden Kantor Kartel, dalam sebuah pernyataan yang dikutip VOI dari Reuters.
Apple membela fitur tersebut dalam pernyataan tertulisnya dan menambahkan bahwa perusahaan "memegang standar yang lebih tinggi untuk dirinya sendiri daripada yang diterapkan pada pengembang pihak ketiga mana pun."
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Kantor Kartel Federal untuk memastikan pengguna tetap memiliki transparansi dan kontrol atas data mereka," tambah Apple.
Apple diharuskan untuk menanggapi kekhawatiran yang diuraikan dalam surat tuduhan Jerman atau menghadapi proses lebih lanjut dan denda harian jika gagal melakukannya sebelum putusan akhir, yang kemungkinan akan datang tahun ini atau lebih mungkin tahun depan.
Kasus ini dipicu oleh keluhan dari asosiasi yang mewakili penerbit, penyiar, pengiklan, agensi mereka, dan perusahaan teknologi iklan.
BACA JUGA:
"Tuduhan hari ini sangat penting. Tindakan Apple telah menciptakan ketidaktransparan buatan dalam ekosistemnya yang mengakibatkan lebih sedikit pilihan, biaya aplikasi yang lebih tinggi, dan perlindungan yang lebih rendah terhadap penipuan iklan, sambil meningkatkan pendapatan Apple dari layanan," kata Thomas Höppner, mitra di firma hukum Hausfeld, yang mewakili pengadu.
"Untuk pertama kalinya, telah diklarifikasi bahwa Apple tidak dapat mengandalkan argumen privasi yang dibuat-buat untuk membatasi persaingan secara besar-besaran demi keuntungannya sendiri," ujarnya.
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan antimonopoli Jerman berisiko didenda hingga 10% dari omset tahunan mereka.