Bagikan:

JAKARTA - Katie Puris, seorang mantan eksekutif pemasaran senior di TikTok, menggugat perusahaan media sosial tersebut dan induk perusahaannya yang berbasis di China, ByteDance, pada  Kamis, 8 Februari. Ia mengklaim bahwa dia dipaksa keluar dari pekerjaannya setelah mengeluh tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kecacatan.

Puris mengatakan dalam keluhan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan bahwa pemecatan dirinya pada tahun 2022 adalah hasil dari serangkaian insiden di mana dia melaporkan bias dan, dalam satu kasus, pelecehan seksual kepada atasan dan sumber daya manusia.

Puris, yang hampir mencapai usia 50 tahun saat dia dipecat, mengklaim bahwa dia menjadi sasaran komentar merendahkan tentang usianya dan bahwa ketua ByteDance, Zhang Lidong, percaya bahwa wanita "harus tetap diam dan rendah hati" dan lebih suka "kemudahan dan kelembutan" pada karyawan perempuan.

Dia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberinya cuti untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan dari pekerjaannya. TikTok dan ByteDance tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, pengacara untuk Puris, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa dia menghadapi pembalasan cepat atas keluhan tentang diskriminasi meskipun "enorm sukses" dalam pekerjaannya.

"Tindakan TikTok terhadap Ny. Puris adalah ilegal dan kami menantikan untuk memperjuangkan hak-haknya," kata mereka.

Puris sebelumnya bekerja di Google dari Alphabet, Meta dari Facebook, dan agensi periklanan besar lainnya, sesuai dengan keluhannya.

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang federal dan negara bagian New York serta undang-undang kota yang melarang diskriminasi di tempat kerja dan pembalasan. Puris mencari ganti rugi yang tidak ditentukan jumlahnya untuk kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerusakan pada reputasi dan karirnya.