TikTok Tuntut Presiden Trump Soal Larangan Beroperasi di AS
Aplikasi TikTok ( Image Credit: Konkarampelas / Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Perseteruan antara aplikasi video singkat TikTok dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kian memanas. Setelah sempat menggugat kebijakan terkait perintah eksekutif, kali ini TikTok juga menuntut Presiden Donald Trump. 

TikTok sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif Trump yang melarang transaksi dengan aplikasi tersebut dan perusahaan induknya di China, ByteDance. Selain itu, perusahaan diminta untuk menjual bisnisnya ke AS.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok telah berusaha menahan diri dan menunjukkan itikad baiknya. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut, dianggap TikTok sebagai bentuk intervensi AS dalam bisnis swasta yang harus dihadapi secara hukum.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok, seperti dikutip dari BBC Internasional, Senin, 24 Agustus.

Dalam laporan BBC Internasional, TikTok telah mengajukan gugatan ke pengadilan AS. Mereka mengatakan perintah eksekutif 6 Agustus bertentangan dengan International Emergency Economic Powers Act (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).

Hal ini pula yang memaksa ByteDance untuk menjual bisnis dan operasional TikTok kepada perusahaan AS. Di mana Trump memberi ByteDance waktu 90 hari untuk divestasi operasi TikTok di AS dengan sejumlah penawar dari Microsoft dan Oracle.

Sebelumnya, TikTok juga telah membuat satu laman khusus untuk menepis isu yang beredar terkait pemanfaatan data penggunanya dikirim ke pemerintah China. Hal ini juga berimbas dengan sejumlah perusahaan China yang beroperasi di AS. 

Aplikasi pesan singkat WeChat milik Tencent juga ikut terimbas perintah eksekutif tersebut. Bahkan, waralaba Alibaba juga dikabarkan akan diincar oleh Trump dan dilarang melakukan transaksi di AS.