Bagikan:

JAKARTA - Inggris tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk melindungi remaja dari risiko media sosial pada tahun baru setelah diberlakukannya undang-undang keamanan online baru yang berfokus pada anak-anak dan penghapusan konten ilegal.

Undang-Undang Keamanan Online, yang menjadi hukum pada bulan Oktober lalu, mengharuskan platform seperti Instagram milik Meta dan YouTube milik Alphabet untuk memperkuat kontrol seputar konten ilegal dan tindakan pemeriksaan usia.

Platform-platform besar termasuk Instagram, YouTube, dan Snapchat mensyaratkan pengguna memiliki usia setidaknya 13 tahun.

Sebuah laporan dari Bloomberg mengatakan bahwa pemerintah Inggris sedang mempelajari tindakan keras terhadap akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, termasuk potensi pelarangan.

Menteri Sains Inggris, Andrew Griffith, mengatakan pada Jumat 15 Desember bahwa pemerintah selalu berusaha menemukan keseimbangan antara kebebasan yang penting dan memberikan kendali kepada orangtua.

"Jika ada konsultasi pada suatu saat di masa depan, dan seperti yang saya katakan itu hanya spekulasi pada saat ini, melihat bagaimana Anda dapat terus melindungi anak-anak daripada kebebasan internet untuk orang dewasa selalu menjadi sesuatu yang pemerintah yang bijak, saya pikir, akan dipertimbangkan," katanya kepada Times Radio.