Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Australia mengumumkan pada Senin 27 November bahwa mereka akan membawa layanan pembayaran digital seperti Apple Pay, Google Pay, dan layanan serupa di bawah payung regulasi yang sama dengan kartu kredit dan pembayaran lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari peraturan yang dijadwalkan akan diusulkan ke parlemen minggu ini.

Dompet digital dari perusahaan seperti Apple, Google, dan pengembang WeChat, Tencent, telah meroket popularitasnya, tetapi saat ini tidak diatur oleh hukum pembayaran Australia. Rencana legislasi ini, yang pertama kali diumumkan bulan lalu, akan memperluas wewenang Reserve Bank of Australia untuk mengatur pembayaran agar mencakup teknologi baru dan yang sedang berkembang.

"Mereka sedang memodernisasi sistem pembayaran Australia untuk memastikan bahwa sistem ini memenuhi kebutuhan ekonomi kita sekarang dan di masa depan," kata Menteri Keuangan Australia, Jim Chalmers, dalam sebuah pernyataan. "Kami ingin memastikan penggunaan pembayaran digital yang semakin meningkat terjadi dengan cara yang membantu mempromosikan persaingan, inovasi, dan produktivitas yang lebih besar di seluruh ekonomi kita."

Rencana legislasi ini dijadwalkan akan diintroduksi pada Rabu atau Kamis, menurut kantor Chalmers.

Regulator merespons pertumbuhan cepat dompet digital, terutama di kalangan kaum muda. Transaksi dari dompet digital mencapai 35% dari semua transaksi kartu pada kuartal Juni, naik dari 10% pada awal 2020.

Dua pertiga dari penduduk Australia berusia antara 18 dan 29 tahun menggunakan pembayaran seluler. Sebelum pandemi, angkanya kurang dari 20%.

Amendemen ini juga akan memberikan kekuasaan kepada menteri yang berwenang untuk mengawasi sistem atau platform secara khusus jika dinilai memiliki risiko "signifikansi nasional."