SpaceX Berhasil Halangi Gugatan DOJ Atas Kasus Diskriminasi Perekrutan Pekerja
SpaceX berhasil memenangkan gugatan terhadap DOJ (foto: twitter @SpaceX)

Bagikan:

JAKARTA - SpaceX, perusahaan antariksa komersial Elon Musk, mendapatkan dukungan dari hakim distrik atas kasus diskriminasi perekrutan kepada pengungsi dan penerima suaka di Amerika Serikat (AS).

Dari laporan Reuters, Hakim Distrik AS Rolando Olvera memutuskan bahwa Departemen Kehakiman AS (DOJ) tidak berhak meninjau kasus tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan pada Rabu, 8 November.

Keputusan dari Olvera tentu menguntungkan SpaceX. Perusahaan pengembang Starlink itu berhasil menghalangi gugatan DOJ yang menyatakan bahwa SpaceX tidak memberikan peluang kepada para pengungsi dan penerima suaka untuk bekerja.

DOJ melayangkan gugatan mereka atas perekrutan yang SpaceX lakukan mulai dari September 2018 hingga pertengahan 2022. SpaceX dinyatakan hanya mempekerjakan warga negara Amerika dan penduduk tetap yang sah.

SpaceX  tidak terima dengan tuduhan ini. Mereka sempat mengatakan bahwa, "SpaceX tidak terlibat dalam praktik atau pola diskriminasi apa pun terhadap siapa pun, termasuk pencari suaka atau pengungsi."

Perusahaan pemilik Falcon itu juga mengatakan bahwa mereka hanya ingin merekrut kandidat terbaik terlepas dari kewarganegaraan mereka. Hal ini terbukti karena SpaceX telah mempekerjakan ratusan pegawai yang bukan warga negara Amerika.

Sebagai balasan dari tuduhan DOJ, SpaceX menuduh bahwa Hakim Hukum Administrasi (ALJ) tidak berhak mengadili kasus ini karena ditunjuk secara inkonstitusional oleh DOJ. SpaceX menambahkan bahwa pemegang wewenang hanya pihak yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Tuduhan dari SpaceX ini yang kemudian didukung oleh Hakim Olvera. Mereka setuju bahwa hakim yang ditunjuk untuk kasus ini tidak berwenang. Belum diketahui apakah gugatan dari DOJ masih bisa diperpanjang, tetapi sejauh ini SpaceX berhasil melawan DOJ.