JAKARTA – Apple harus membayar denda senilai 25 juta dolar AS (Rp391 miliar) kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) karena kasus diskriminasi perekrutan di perusahaannya.
Dari rilis resmi DOJ, total denda yang Apple bayarkan akan digunakan untuk keperluan kasus. Sebesar 18,25 juta dolar AS (Rp286 miliar) akan diberikan kepada korban yang terdampak, sedangkan 6,75 juta dolar AS (Rp105 miliar) akan digunakan untuk denda perdata.
Apple setuju untuk membayar, tetapi mereka membantah bahwa perusahaannya terlibat dengan sengaja ke dalam praktik perekrutan ilegal. Perusahaan big tech ini mengaku tidak sadar telah melanggar standar perekrutan yang ditetapkan DOJ.
“Kami telah menerapkan rencana remediasi yang kuat untuk memenuhi persyaratan berbagai lembaga pemerintah seiring kami terus merekrut pekerja Amerika dan berkembang di AS,” kata Juru Bicara Apple, Fred Sainz, yang dikutip VOI dari The Verge.
Sebelum besaran denda ditetapkan, DOJ menyatakan bahwa Apple telah melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan saat merekrut pegawai melalui program Sertifikasi Tenaga Kerja Tetap (PERM).
BACA JUGA:
Dengan menggunakan sistem perekrutan ini, Apple bisa mempekerjakan pegawai asing secara permanen di Amerika. Terlebih lagi, Apple tidak mengiklankan lowongan pekerjaan ini di situs web mereka sehingga memungkinkan praktik tersebut.
DOJ menemukan bukti lain yang menunjukkan bahwa Apple menerima lamaran PERM melalui surat dan tidak mempertimbangkan lamaran dari beberapa pegawai Apple yang dikirimkan secara online.
Dengan prosedur rekrutmen seperti ini, DOJ meminta Apple untuk melakukan rekrutmen yang lebih luas untuk semua posisi PERM. Perusahaan ini juga diminta mengunggah lowongan posisi PERM di situs web mereka serta menerima lamaran secara digital.