Bagikan:

JAKARTA - Apple dilaporkan harus membayar sekitar 500 juta euro (Rp8,4 triliun) di UE karena menghambat persaingan terhadap Apple Music pada iPhone. Financial Times melaporkan Minggu 18 Februari bahwa denda ini muncul setelah regulator di Brussels, Belgia menyelidiki keluhan Spotify bahwa Apple mencegah aplikasi memberitahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah untuk layanan musik Apple.

Isu ini berkaitan dengan upaya Apple untuk menjaga aplikasi dan pengguna terkekang di dalam sistem pembayaran App Store-nya. Spotify mengeluh pada tahun 2019 bahwa kebijakan Apple itu menghambat persaingan terhadap Apple Music. Ini yang membuat UE memulai penyelidikan tahun berikutnya.

UE menyusutkan keberatan mereka untuk menentang penolakan Apple untuk membiarkan pengembang bahkan menghubungkan ke pendaftaran langganan mereka sendiri dalam aplikasi mereka — sebuah kebijakan yang diubah Apple pada tahun 2022 setelah tekanan regulasi di Jepang.

Rp8,4 triliun mungkin terdengar banyak, tetapi denda yang jauh lebih besar hampir 40 miliar dolar AS (atau 10 persen dari omset global tahunan Apple) berada di atas meja ketika UE memperbarui keberatan mereka tahun lalu. Apple didenda lebih dari satu miliar dolar pada tahun 2020, tetapi otoritas Prancis menurunkannya menjadi sekitar 366 juta dolar AS (Rp 5,7 triliun) setelah perusahaan mengajukan banding.

Perwakilan Apple, Emma Wilson, mengatakan kepada The Verge melalui email bahwa perusahaan "tidak memberikan komentar tentang spekulasi" dan mengacu  pada pernyataan sebelumnya yang dibuat oleh juru bicara Apple lainnya, Hannah Smith, yang mengatakan pada Februari tahun lalu bahwa perusahaan berharap Komisi akan berhenti mengejar kasus ini, yang menurut Smith "tidak berdasar." Juru bicara Komisi Eropa, Lea Zuber, menolak berkomentar.