Bagikan:

JAKARTA - Uni Eropa (UE) tengah melakukan penyelidikan besar-besaran pada Apple karena diduga melakukan kecurangan di platform-nya. Komisi UE akan melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap perusahaan terkait produk-produk App Store dan Apple Pay, yang menurut para kritikus telah menghambat persaingan.

Mengutip The Verge, Rabu 17 Juni, investigasi pertama akan menyelidiki apakah Apple telah melanggar peraturan persaingan UE dengan kebijakan App Store-nya, menyusul keluhan dari Spotify dan Rakuten karena Apple mengambil untung 30 persen dari biaya langganan mereka dan mengelabuhi penjualan ebooks melalui App Store.

“Kami perlu memastikan bahwa aturan Apple tidak mendistorsi persaingan di pasar tempat Apple bersaing dengan pengembang aplikasi lain, misalnya dengan layanan streaming musiknya Apple Music atau dengan Apple Books. Karena itu saya telah memutuskan untuk melihat lebih dekat pada aturan App Store Apple dan kepatuhan mereka dengan aturan persaingan Uni Eropa," ungkap kepala divisi antimonopoli UE, Margrethe Vestager.

Spotify mengklaim bahwa Apple menggunakan App Store untuk menghambat inovasi dan membatasi pilihan konsumen demi layanan Apple Music-nya sendiri. Namun, Apple membantah tuduhan itu dan mengatakan Spotify berusaha untuk memanfaatkan keberadaannya di App Store tanpa memberikan kontribusi apa pun ke toko online tersebut.

Apple juga beralasan bahwa mayoritas pengguna Spotify pada platform iOS Apple-nya banyak yang menggunakan versi gratis, jadi aplikasi musik tersebut tidak berkontribusi pada pendapatan perusahaan.

"Perilaku anti-persaingan Apple sengaja merugikan pesaing, menciptakan lapangan bermain yang tidak rata, dan membuat konsumen kehilangan pilihan yang berarti untuk waktu yang terlalu lama. Kami menyambut keputusan Komisi Eropa untuk menyelidiki Apple secara resmi, dan berharap mereka akan bertindak dengan urgensi untuk memastikan persaingan yang adil di platform iOS untuk semua peserta dalam ekonomi digital," terang pihak Spotify.

Begitupun dengan Rakuten yang mengajukan keluhan serupa ke UE awal tahun ini, menuduh bahwa Apple tidak kompetitif untuk mengambil komisi 30 persen pada ebook yang dijual melalui App Store sambil mempromosikan layanan Apple Books miliknya sendiri.

Dalam kasus ini, banyak yang menduga bahwa Apple membatasi pengembang aplikasi dan memberi tahu pengguna iPhone dan iPad untuk membeli produk perusahaannya, dengan berdalih bahwa hal itu merupakan peraturan penggunaan wajib sistem pembelian dalam aplikasi milik Apple sendiri.

Apple mengatakan pihaknya menyambut baik kesempatan untuk menunjukkan bahwa hal itu memberi pelanggan akses ke aplikasi atau layanan terbaik pilihan mereka, tanpa melanggar peraturan apapun.

Selanjutnya, Vestager juga menyelidiki tentang praktik yang dilakukan Apple terhadap layanan pembayaran digital milik mereka yakni Apple Pay, yang juga dicurigai melakukan kecurangan.

"Tampaknya Apple menetapkan kondisi tentang bagaimana Apple Pay harus digunakan dalam aplikasi dan situs web pedagang. Adalah penting bahwa tindakan Apple tidak menyangkal konsumen memanfaatkan teknologi pembayaran baru, termasuk pilihan yang lebih baik, kualitas, inovasi, dan harga yang kompetitif," kata Vestager.

"Karena itu saya memutuskan untuk melihat lebih dekat praktik Apple mengenai Apple Pay dan dampaknya terhadap persaingan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Apple kembali beralasan bahwa pembayaran digital merupakan. "Terobosan produk dan layanan baru (di beberapa pasar paling kompetitif di dunia, tetapi perusahaan) mengikuti hukum dalam segala hal yang kita lakukan dan merangkul persaingan di setiap tahap."

Investigasi pada Apple Pay datang beberapa bulan setelah anggota parlemen Jerman memberikan suara dalam mendukung undang-undang yang dapat memaksa Apple untuk memungkinkan perusahaan lain mengakses chip NFC ponselnya. Apple terkejut dengan rancangan undang-undang tersebut, mengklaim bahwa langkah itu dapat merusak kepercayaan pengguna, perlindungan data, dan keamanan informasi keuangan.