JAKARTA - Apple telah mencoba membatalkan gugatan senilai hampir US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun di Inggris yang diajukan oleh 1.500 pengembang.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pengadilan Inggris memutuskan gugatan tersebut bisa dilanjutkan ke persidangan, meskipun kemungkinan besar baru akan berlangsung tahun depan.
Dilansir dari GSM Arena, Sabtu 13 April, gugatan tersebut menuduh Apple membebankan biaya komisi yang tidak adil hingga 30% kepada pengembang untuk pembelian aplikasi dan konten lainnya.
Penggugat berpendapat, Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi iPhone dan perangkat Apple lainnya.
BACA JUGA:
Pengacara Apple sebelumnya berargumen, pengembang tidak berhak mengajukan klaim di Inggris, kecuali pembelian dilakukan melalui UK App Store.
Tuduhan semacam ini memang tidak asing bagi Apple. Sebelumnya, Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 1,84 miliar euro atau sekitar Rp 31,6 triliun. Apple dituding melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store-nya.