Apple Dituntut Ganti Rugi Pelanggannya Senilai Rp14 Kuadraliun
Ilustrasi apple store (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Apple sebaiknya punya budget esktra atau pengacara yang canggih untuk menghadapi banyaknya gugatan hukum di masa lalunya. Terlebih ada satu gugatan dari pelanggannya yang terbilang cukup gila untuk menuntut ganti rugi sebesar 1 triliun dolar AS atau setara Rp14 kuadraliun. 

Gugatan ini dilayangkan Raevon Terrell Parker dari Missouri, Amerika Serikat, karena sebuah insiden di Apple Store. Di mana Raevon mengeluhkan perangkat selulernya yang tak lagi berfungsi dan meminta karyawan Apple untuk memperbaikinya.

Namun saat diservis, diketahui kalau pria berusia 39 tahun itu diduga telah menginstal versi iOS yang belum dirilis Apple untuk publik. Karyawan Apple saat itu pun akhirnya menghapus versi dan mengembalikannya pada pengaturan semula. Sayangnya, Raevon justru tidak terima yang kemudian menuntut service Apple. 

"Karyawan Apple mencoba menipu saya dengan menyimpan perangkat dan data sebelumnya dan mengatakannya kalau ponse saya yang memiliki fitur baru," klaim Parker dalam pernyataannya di persidangan, seperti dirangkum Bussines Insider, Jumat, 12 Juni.

Tidak dijelaskan, versi iOS apa yang telah diinstal oleh Parker. Namun merujuk pada fitur yang disebutkan seperti grup Facetime-esque, kemungkinan besar iOS yang diunduhnya merupakan versi beta atau dalam tahap uji coba. 

Alhasil Parker menuntut kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Terlebih penghinaan yang disampaikan oleh karyawan Apple karena menyebut dirinya gila, lantaran menginstal iOS yang belum di uji publik. 

Tak main-main, Parker mengajukan gugatan senilai 1 triliun dolar AS sebagai uang kompensasinya kepada Apple. Artinya, Parker bisa menjadi orang terkaya di dunia dalam semalam, jika gugatan itu di kabulkan hakim. 

Meski demikian ini bukan kali pertama, Parker mengajukan gugatan kepada Apple. Sebab di tahun sebelumnya, Parker pernah mengajukan klaim ganti rugi sebesar 2 triliun dolar AS untuk keluhan yang sama. Namun gugatan itu ditolak majelis hakim.