Bagikan:

JAKARTA - Dua warga negara asing asal China dijatuhi hukuman karena berpartisipasi dalam skema penipuan terhadap Apple Inc. (Apple) senilai jutaan dolar untuk iPhone, oleh Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat. 

Adapun dua pelaku tersebut adalah Haotian Sun (34) yang merupakan warga negara China dan tinggal di Baltimore, dan Pengfei Xue (34) warga negara China yang tinggal di Germantown, Maryland. 

Berdasarkan dokumen pengadilan dan bukti yang diajukan di persidangan, dua WNA itu bersama rekan-rekan mereka, menjalankan skema penipuan dari Mei 2017 hingga September 2019. 

Dalam penipuan ini, mereka mencoba mengajukan iPhone palsu ke Apple untuk diperbaiki, dengan harapan mendapatkan penggantian iPhone asli. 

Mereka juga menerima kiriman iPhone palsu dari Hong Kong dan mengirimkannya ke Apple Store di wilayah Washington, DC, serta ke penyedia layanan resmi Apple. Setidaknya, ada lebih dari 6.000 ponsel palsu dikirim ke Apple, yang menyebabkan kerugian lebih dari 2,5 juta dolar AS (Rp38,7 miliar). 

Sun dan Xue dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi dan penipuan melalui pos setelah persidangan selama lima hari. 

Akibatnya, Sun dijatuhi hukuman 57 bulan penjara, tiga tahun pembebasan bersyarat, dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 1.072.200 dolar AS (Rp16,6 miliar) kepada Apple dan putusan uang sitaan sebesar 53.610 dolar AS (Rp830 juta). 

Sedangkan Xue dijatuhi hukuman 54 bulan penjara, tiga tahun pembebasan bersyarat, dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 397.800 dolar AS (Rp6,16 miliar) kepada Apple dan putusan uang sitaan sebesar 19.890 dolar AS (Rp308 juta).

Kasus ini diselidiki oleh Layanan Inspeksi Pos AS (USPIS) dan Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI), dengan jaksa dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman yang menanganinya.