JAKARTA - Alphabet induk dari Google, Meta Platforms Inc., dan TikTok pada Kamis 9 November memperoleh dukungan dari pengadilan tinggi Eropa dalam perjuangan mereka melawan hukum Austria yang mewajibkan mereka menghapus konten ujaran kebencian atau menghadapi denda hingga 10.69 juta dolar AS (Rp167,2 miliar).
Hukum Austria ini, yang disahkan pada tahun 2021 dan mengharuskan Big Tech untuk secara berkala melaporkan konten ilegal, muncul seiring meningkatnya kekhawatiran di seluruh dunia tentang postingan yang penuh kebencian.
Baru-baru ini, Uni Eropa mengadopsi peraturan baru yang disebut Digital Services Act (DSA), yang mengharuskan platform online besar untuk melakukan lebih banyak untuk mengatasi konten online ilegal dan berbahaya atau menghadapi denda hingga 6% dari omzet tahunan mereka.
Google, Meta, dan TikTok menantang hukum Austria di pengadilan Austria, dengan mengatakan bahwa hukum tersebut bertentangan dengan aturan UE yang menyatakan bahwa penyedia layanan online hanya tunduk pada aturan negara di mana mereka beroperasi, sedangkan negara di mana mereka menyediakan layanan harus menahan diri dari menerapkan hukum mereka.
Ketiga perusahaan tersebut, yang memiliki markas Eropa mereka di Irlandia, mengklaim bahwa mereka hanya tunduk pada aturan Irlandia. Pengadilan Austria kemudian mencari nasihat dari Pengadilan Keadilan Uni Eropa (CJEU), yang berpihak kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sebuah negara anggota tidak boleh menundukkan penyedia platform komunikasi yang berbasis di negara anggota lain kepada kewajiban umum dan abstrak," kata para hakim.
BACA JUGA:
"Pendekatan nasional seperti itu bertentangan dengan hukum UE, yang memastikan pergerakan bebas layanan masyarakat informasi melalui prinsip pengendalian di Negara Anggota asal layanan yang bersangkutan," kata mereka.
Google menyambut baik putusan tersebut. "Kami senang dengan keputusan hari ini yang menguatkan pentingnya prinsip negara asal UE. Kami akan mempelajari putusan tersebut dan terus berinvestasi dalam kepercayaan dan keamanan pengguna di platform kami," kata juru bicara Google.
Meta dan TikTok belum merespons permintaan komentar melalui email. Putusan Kamis ini tidak dapat diajukan banding.