Komisi Eropa Segera Sahkan RUU Anti-monopoli <i>Big Tech</i> dengan Parlemen Uni Eropa
Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa. (foto; twitter @vestager)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Eropa mentargetkan untuk mencapai kesepakatan cepat dengan anggota parlemen Uni Eropa dan negara-negara pada akhir Maret ini. Kesepakatan ini tentang aturan baru untuk mengendalikan kekuatan Alphabet Google, Amazon, Apple, Facebook Meta Platform Inc, dan Microsoft.

Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Eropa pada Rabu, 16 Maret, mengatakan telah ada kemajuan yang baik dalam negosiasi untuk wujudkan kesepakatan ini. Vestager telah mengusulkan Undang-Undang Pasar Digital lebih dari setahun lalu dengan daftar yang harus dan tidak boleh dilakukan untuk raksasa teknologi AS.

"Kami sekarang bertujuan untuk mencapai kesepakatan politik pada trilog keempat pada akhir Maret. Jika kami mengaturnya, itu akan menjadi undang-undang dengan kecepatan hampir kilat," katanya dalam dengar pendapat Parlemen Eropa yang dikutip Reuters. Pembicaraan itu sendiri akan dilanjutkan pada 24 Maret.

Masalah yang perlu diselesaikan termasuk daftar kewajiban untuk penjaga gerbang online, seperti  perusahaan yang mengontrol data dan akses ke platform mereka. Selain itu tingkat omset yang menentukan perusahaan mana yang akan dicakup oleh DMA.

Masalah lainnya adalah apakah eksekutif UE harus bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum yang diusulkan dengan mengorbankan pengawas nasional. Rancangan UU ini akan membuat big tech asal AS mendapatkan pengawasan yang lebih ketat di Eropa.