Parlemen Uni Eropa Setujui RUU Antimonopoli yang Akan Membatasi <i>Big Tech</i>
Parlemen Uni Eropa setujui pembatasan untuk Big Tech. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Anggota parlemen Uni Eropa telah mencapai kesepakatan tentang bagaimana menargetkan perusahaan teknologi besar (Big Tech), sebagai bagian dari langkah untuk membatasi praktik anti-persaingan dalam ekonomi digital. Kesepakatan itu dilaporkan oleh  Financial Times pada Rabu, 17 November.

Partai politik utama Parlemen Uni Eropa menyetujui kesepakatan yang akan berlaku untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar setidaknya 80 miliar euro (Rp 1,288 quadraliun) dan menawarkan setidaknya satu layanan internet, seperti pencarian online, kata FT, mengutip orang-orang dengan pengetahuan langsung tentang diskusi.

Aturan itu akan menarik lebih banyak perusahaan daripada yang diperkirakan sebelumnya ke dalam Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang direncanakan UE, kata sumber dari Financial Times. Mereka, juga menambahkan bahwa UE berencana untuk menerapkan undang-undang itu tahun depan.

DMA, yang diusulkan oleh Kepala Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, tahun lalu, bertujuan untuk membatasi kekuatan perusahaan teknologi besar dengan daftar yang harus dan tidak boleh mereka lakukan.

Menurut Financial Times tindakan itu juga akan membantu otoritas persaingan nasional meneliti akuisisi perusahaan teknologi terhadap pesaing yang lebih kecil, di tengah kekhawatiran bahwa Big Tech akan mengakuisisi pesaing dengan harga murah, menurut FT.

Perusahaan termasuk unit Alphabet  Google, Amazon, Apple, Facebook (Meta Inc) dan Microsoft  akan berada di bawah cakupannya, bersama dengan Alibaba Group Holding China.

Pemerintah AS juga telah menyuarakan keprihatinan bahwa aturan baru akan muncul dengan mengorbankan perusahaan AS.

Perwakilan UE pekan lalu sepakat bahwa Komisi Eropa akan menjadi satu-satunya penegak aturan teknologi baru ini.

Para menteri Uni Eropa secara resmi akan meratifikasi perjanjian tersebut pada 25 November, sebagai bagian dari posisi bersama blok itu menjelang negosiasi dengan anggota parlemen Uni Eropa dan Komisi tentang rancangan aturan yang dikenal sebagai DMA sebelum hal ini dapat menjadi undang-undang.