Bagikan:

JAKARTA – Jepang berencana membuat undang-undang antimonopoli seperti di Uni Eropa (UE). Undang-undang tersebut sedang diperdebatkan di parlemen dan diperkirakan akan disetujui pada akhir Juni mendatang.

Berdasarkan laporan Japan Times, dikutip dari 9to5mac, rancangan undang-undang (RUU) ini diajukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida. Kemungkinan besar, RUU ini akan disetujui oleh majelis.

Sama seperti UU Pasar Digital Eropa (DMA), RUU antimonopoli Jepang akan memaksa platform dominan untuk mengizinkan peluncuran pasar aplikasi pihak ketiga hingga pembayaran melalui aplikasi pihak ketiga.

Selain itu, platform atau perusahaan yang masuk ke dalam kategori raksasa teknologi tidak boleh memberikan perlakuan istimewa terhadap produk mereka sendiri. Larangan ini akan membatasi perilaku yang kompetitif dari perusahaan besar.

Pembuatan RUU antimonopoli merupakan langkah yang bagus dan menguntungkan para pengembang aplikasi di Jepang. Dengan adanya aturan ini, para pengembang bisa bersaing secara sehat dan menerima pendapatan lebih banyak dari aplikasi mereka.

Seperti yang kita tahu, perusahaan besar seperti Apple dan Google memiliki kendali yang cukup besar di pasar teknologi, khususnya smartphone. Tak bisa dipungkiri bahwa kendali Apple dan Google membuat harga aplikasi menjadi jauh lebih mahal.

Karena itu, RUU ini sangat dibutuhkan di berbagai negara, tak terkecuali Jepang. Tak hanya melemahkan kendali perusahaan besar seperti Apple dan Google, RUU antimonopoli akan mencegah pemberian keuntungan yang tidak adil.