Google dan Apple Didenda Italia Rp161 Miliar karena Manfaatkan Data Pengguna
Google dan Apple mereka tidak setuju dengan keputusan antimonopoli dan mereka akan mengajukan banding. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Belakangan Italia cukup keras pada raksasa manufaktur yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Belum lama ia menjatuhkan denda 200 juta euro pada Amazon dan Apple.

Sekarang, regulator antitrust Italia kembali mendenda Apple dan Google, masing-masing 10 juta euro atau setara Rp161 miliar. Menurut pemerintah negara di Eropa itu, Apple dan Google tidak transparan dalam mengumpulkan dan menggunakan data pengguna. Itu artinya, perusahaan-perusahaan ini secara teknis mencuri informasi pengguna.

Regulator antimonopoli Italia mengatakan bahwa Google dan Apple tidak memberikan informasi yang jelas dan langsung tentang cara mengumpulkan dan menggunakan data pengunjung ke layanan mereka.

Mengutip Reuters, Senin, 29 November, saat pengguna membuat akun, Google menyetel pengguna untuk menerima transmisi atau menggunakan data untuk tujuan komersial tanpa konfirmasi dan modifikasi lebih lanjut.

Sedangkan Apple tidak memberi pengguna kemungkinan untuk memilih apakah akan menggunakan data pribadi untuk tujuan komersial. Di negara tersebut, langkah ini melanggar hak konsumen.

Badan pengatur anti-monopoli Italia juga menyatakan untuk kasus seperti itu, dikenakan denda 10 juta euro dan sudah menjadi denda maksimum di negara tersebut. Baik Google dan Apple mereka tidak setuju dengan keputusan antimonopoli dan mereka akan mengajukan banding.

"Kami memberikan transparansi dan kontrol terdepan di industri untuk semua pengguna, sehingga mereka dapat memilih informasi apa yang akan dibagikan atau tidak, dan bagaimana itu digunakan," ungkap Apple seraya menggambarkan pandangan regulator itu sangat salah.

Sementara Google mengaku pihaknya mengikuti, "praktik yang adil dan transparan untuk menyediakan layanan yang bermanfaat bagi pengguna, serta memberikan informasi yang jelas tentang penggunaannya," tuturnya.