Bagikan:

JAKARTA - Otoritas pengawas persaingan antimopoli Jepang mengumumkan pada  Senin, 23 Oktober,  bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap Google atas kemungkinan pelanggaran hukum antimonopoli dalam layanan pencarian web. Langkah ini mengikuti tindakan serupa yang diambil oleh otoritas di Eropa dan negara ekonomi besar lainnya.

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan mengembalikan sebagian dari pendapatannya kepada produsen smartphone Android dengan syarat mereka tidak menginstal mesin pencari pesaing.

Mereka juga sedang meneliti praktik Google yang mewajibkan produsen ponsel Android untuk menginstal aplikasi "Google Search" dan "Google Chrome" dengan aplikasi "Google Play."

"Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini, Google mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian," kata seorang pejabat JFTC dalam konferensi pers.

Pejabat tersebut mengatakan masalahnya bukan karena layanan Google banyak digunakan, tetapi lebih tentang persaingan yang adil.

"Kami memulai penyelidikan ini untuk mengetahui apakah situasi di mana layanan mesin pencari pesaing lain sulit dikenali sebagai pilihan pengguna, terlepas dari sejauh mana perbaikan telah dilakukan, diciptakan secara buatan," kata JFTC, seperti dikutip dari Reuters.

Keputusan ini mengikuti penyelidikan serupa oleh regulator antimonopoli di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara lainnya.