Bagikan:

JAKARTA - FBI telah mengajukan tuntutan terhadap enam orang yang diduga menjalankan bisnis pengiriman uang kripto tanpa izin, yang melakukan pencucian uang senilai lebih dari 30 juta dolar AS  (Rp478 miliar).

Menurut pengaduan kriminal yang diajukan di Distrik Selatan New York, Shaileshkumar Goyani, Brijeshkumar Patel, Hirenkumar Patel, Naineshkumar Patel, Nileshkumar Patel, dan Raju Patel diduga bersekongkol untuk mengirimkan uang secara ilegal melalui jaringan transfer nilai informal.

Kelompok ini diduga menukar kripto dengan uang tunai dan mengirimkan uang tunai melalui USPS tanpa memiliki lisensi negara bagian yang diperlukan atau registrasi federal.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa para pria tersebut mengirimkan dana yang mereka ketahui berasal dari kegiatan kriminal atau dimaksudkan untuk mendukung kegiatan yang melanggar hukum.

Jaringan ini terbongkar setelah FBI menangkap seorang informan rahasia yang telah mengemas dan mengirimkan uang tunai atas nama kelompok tersebut selama 18 bulan. Informan tersebut kemudian berpartisipasi dalam sekitar 80 pengambilan uang tunai yang terkontrol dengan total 15 juta dolar AS  (Rp239 miliar) sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama.

Menurut pengaduan tersebut, seorang terdakwa mengaku telah menghasilkan 30 juta dolar AS  (Rp478 miliar) dengan menukar uang tunai dengan kripto selama tiga tahun. Dia diduga mengatakan kepada agen yang menyamar bahwa kliennya yang paling kaya adalah peretas dan beberapa di antaranya menghasilkan uang dengan menjual narkoba.