Bagikan:

JAKARTA – Menyusul Uni Eropa (UE), regulator Jepang sedang mempersiapkan undang-undang antimonopoli untuk mengatur empat aspek dari perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google.

Salah satu bidang yang diatur adalah toko aplikasi dan sistem pembayaran. Dari laporan Nikkei Asia, regulator akan mewajibkan perusahaan big tech untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga dan metode pembayaran yang beragam untuk seluruh aplikasi.

Artinya, toko aplikasi digital seperti App Store dan Play Store tidak boleh melarang pengembang aplikasi untuk menggunakan aplikasi pembayaran pihak ketiga. Seluruh pengembang juga bisa menggunakan toko aplikasi pihak ketiga secara bebas.

Selain itu, Apple juga harus mengizinkan sideloading atau pengunduhan aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga dan situs web. Sejauh ini, Apple masih tidak mengizinkan sideloading di iOS karena alasan keamanan pengguna.

Tak hanya mengatur toko aplikasi dan sistem pembayarannya, undang-undang yang sedang dibuat ini juga mengatur sistem pencarian, penggunaan browser, dan sistem operasi (OS) yang dikelola seluruh big tech.

Kabarnya, undang-undang ini akan dikirim tahun depan ke parlemen. Jika disetujui, Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) bisa menjatuhkan denda ke perusahaan yang melanggar. Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai syarat perusahaan yang akan dikenakan aturan tersebut.

Pada awal tahun ini, regulator Jepang menyelesaikan laporan berjudul Studi Pasar tentang Distribusi OS Seluler dan Aplikasi Seluler. Hasil dari laporan itu menunjukkan bahwa Apple dan Google memonopoli pasar aplikasi seluler.

Temuan ini mungkin menguatkan keinginan regulator untuk membuat undang-undang antimonopoli. Terlebih lagi, pada tahun 2020, pemerintah Jepang sempat menyelidiki beberapa perusahaan besar seperti Google, Apple, dan Facebook karena masalah antimonopoli.