Bagikan:

JAKARTA - X Corp, perusahaan penerus Twitter, milik Elon Musk harus membayar biaya hukum sebesar 1,1 juta dolar AS atau lebih dari Rp17 miliar karena buntut dari pembelian Twitter akhir tahun lalu.

Dikutip dari The Verge, akuisisi Twitter yang dilakukan Elon Musk sempat menghadapi kendala pada tahun lalu. Bahkan Musk berusaha membatalkan perjanjian akuisisi senilai Rp44 miliar dolar AS (Rp688 miliar).

Setelah permasalahan yang panjang dan Twitter sempat menggugat Musk karena ingin membatalkan akuisisi, pemilik Tesla itu akhirnya tetap mengambil alih Twitter. Setelah dipimpin olehnya, Twitter melakukan re-branding dengan nama “X”.

Namun, masalah serius terjadi setelah Musk memecat CEO Twitter, Parag Agrawal, mantan Pejabat Kebijakan Utama Vijaya Gadde, dan pejabat Twitter lainnya. Para pejabat ini tak tinggal diam dan berusaha menggugat Elon Musk.

X dituding gagal membayar tagihan hukum Agrawal, Gadde, dan rekan lainnya. Mereka juga menuntut Musk karena tidak membayar tagihan untuk kehadiran Gadde di hadapan Komisi Pengawasan dan Reformasi Amerika Serikat.

Sebenarnya, X sudah membayar utang mereka. Namun, mereka hanya membayar 600 ribu dolar AS (Rp9 miliar) dari jumlah keseluruhan utangnya, sebagaimana dilansir dari Bloomberg.

Pada akhirnya, Hakim Pengadilan Kanselir Delaware, Khataleen St. J. McCormick, memenangkan gugatan yang diajukan oleh para mantan pejabat di Twitter. X dianggap telah melanggar tugasnya karena menutupi biaya yang timbul dari pekerjaan para pejabat Twitter untuk perusahaannya.

Meski X Corp terkejut dengan jumlah biaya yang harus mereka bayarkan, yakni Rp17 miliar, hakim pengadilan tetap setuju dengan nominal yang mereka sahkan.

Menurut Hakim McCormick, uang yang harus dibayarkan X memang besar, tetapi meninjau dari permasalahannya, jumlah biaya yang dibebankan kepada X tetap masuk akal.