Bagikan:

JAKARTA - Mantan perusahaan hubungan masyarakat (PR) untuk Twitter menggugat perusahaan media sosial tersebut pada Jumat, 26 Mei, dengan menyatakan bahwa Twitter belum membayar tagihan-tagihannya sejak pembelian media sosial itu oleh Elon Musk.

Joele Frank mengatakan bahwa Twitter masih berhutang sebesar 830.498 dolar AS (Rp12,4 miliar), yang terdiri dari enam tagihan yang belum dibayar, ditambah biaya untuk surat panggilan dalam gugatan Twitter untuk memaksa Musk menyelesaikan pembelian setelah ia mencoba untuk mundur.

Perusahaan hubungan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa Twitter mengakhiri kontrak mereka pada 16 November, tiga minggu setelah pembelian tersebut selesai, dan tidak lagi berkomunikasi mengenai tuntutan pembayaran mereka kecuali dengan janji otomatis untuk "segera memulai pemrosesannya."

Twitter, yang juga dikenal sebagai X Corp, tidak lagi memiliki kantor hubungan media. Perusahaan tersebut merespons permintaan komentar mengenai gugatan tersebut dengan emoji poop. Pengacara untuk Musk yang dikopi dalam permintaan tersebut belum memberikan tanggapan.

Joele Frank mulai bekerja untuk Twitter pada Januari 2015, sesuai dengan gugatannya di pengadilan negara bagian New York di Manhattan.

Banyak pemilik rumah, vendor, dan konsultan yang telah menggugat Twitter karena tagihan yang belum dibayar yang diwarisi oleh Musk ketika ia membeli perusahaan tersebut, sebelum ia melakukan pemotongan biaya yang besar.

Dilaporkan oleh Reuters, Twitter juga sedang diseret ke pengadilan di Delaware oleh tiga mantan eksekutif, termasuk Parag Agrawal yang dipecat oleh Musk sebagai CEO, yang mengatakan bahwa Twitter melanggar kewajibannya untuk mengganti lebih dari 1 juta dolar AS (Rp15 miliar) biaya hukum.

Musk telah mengatakan bahwa Twitter dapat menghasilkan arus kas positif secepatnya pada kuartal ini, meskipun pendapatan dari iklan mengalami penurunan.

Orang terkaya kedua di dunia, yang juga menjalankan perusahaan mobil listrik Tesla Inc , memperkirakan bahwa Twitter telah kehilangan lebih dari setengah nilainya sejak ia membelinya, seperti yang dilaporkan.

Kasus ini adalah JF Associates LLC v X Corp, Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York, New York County.