Bagikan:

JAKARTA - Apple  mulai mengharuskan aplikasi baru menunjukkan bukti lisensi pemerintah China sebelum dirilis di App Store China miliknya. Hal ini dilakukan, menyusul langkah-langkah yang diambil oleh pesaing lokal bertahun-tahun yang lalu untuk mematuhi regulasi negara yang semakin ketat.

Apple mulai pada Jumat 29 September mengharuskan pengembang aplikasi untuk mengajukan "pendaftaran penyedia konten internet (ICP)" ketika mereka menerbitkan aplikasi baru di App Store, demikian yang diumumkan di situs webnya untuk para pengembang.

Pendaftaran ICP adalah sistem registrasi jangka panjang yang diperlukan agar situs web dapat beroperasi secara sah di Tiongkok, dan sebagian besar toko aplikasi lokal, termasuk yang dioperasikan oleh Tencent dan Huawei, telah mengadopsinya sejak setidaknya tahun 2017.

Untuk mendapatkan lisensi pendaftaran ICP, pengembang harus memiliki perusahaan di Tiongkok atau bekerja dengan penerbit lokal, yang menjadi kendala bagi sejumlah besar aplikasi asing.

Kebijakan ICP yang longgar dari Apple memungkinkan perusahaan ini menawarkan jauh lebih banyak aplikasi seluler daripada pesaing toko aplikasi lokal dan telah membantu perusahaan teknologi AS ini meningkatkan popularitasnya di China, pasar ketiga terbesar di belakang Amerika Serikat dan Eropa.

Keputusan Apple ini muncul setelah China memperketat pengawasannya terhadap aplikasi seluler pada Agustus dengan merilis peraturan baru yang mengharuskan semua toko aplikasi dan pengembang aplikasi untuk mengajukan "pendaftaran aplikasi" yang berisi rincian bisnis kepada regulator.

Beberapa pengembang telah memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan kekhawatiran mereka tentang keputusan Apple, dengan takut bahwa perusahaan ini akan lebih memperketat aturan untuk sepenuhnya mematuhi regulasi China.