Bagikan:

JAKARTA - Uni Eropa (UE) baru saja mengumumkan daftar penjaga gerbang yang meliputi platform dari raksasa teknologi hari ini.

Dalam Undang-Undang Pasar Digital (DMA), terdapat aturan untuk platform yang bertindak sebagai penjaga gerbang di sektor digital. Ini adalah platform yang memiliki dampak signifikan terhadap pasar internal, berfungsi sebagai pintu gerbang penting bagi pengguna bisnis untuk menjangkau pengguna akhir mereka.

DMA bertujuan untuk mencegah penjaga gerbang menerapkan kondisi yang tidak adil terhadap bisnis dan pengguna akhir, serta memastikan keterbukaan layanan digital yang penting.

Artinya, penjaga gerbang harus membuka akses aplikasi mereka ke pihak ketiga juga. Selain itu, platform juga harus memastikan pengguna akhir dapat dengan mudah menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya atau menghentikannya secara default.

Di sisi lain, penjaga gerbang perlu memastikan pengguna bisnis bisa mendapatkan akses ke data kinerja tentang kampanye periklanan dan informasi harga iklan, mengizinkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif dalam aplikasi, dan menyediakan opsi interoperabilitas untuk sistem messenger.

Adapun perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar dibagi menjadi beberapa kategori di bawah ini.

Jejajaring Sosial: TikTok, Facebook, Instagram dan LinkedIn.

N-IICS (layanan perpesanan): WhatsApp dan Messenger.

Intermediasi: Google Maps, Google Play, Google Shopping, Amazon Marketplace, App Store Apple dan Meta Marketplace.

Platform Berbagai Video: YouTube.

Layanan Periklanan: Google, Amazon dan Meta.

Peramban Web: Chrome dan Safari.

Pencarian: Google Search.

Sistem Operasi: Android, iOS dan Windows.

Platform tersebut ditentukan berdasarkan pendapatan dan jumlah penggunanya, mereka akan diminta untuk memenuhi sejumlah aturan interoperabilitas dan persaingan mulai Maret 2024.

Jika penjaga gerbang tidak mematuhi kewajiban yang tercantum dalam DMA, Komisi Eropa dapat mengenakan denda hingga 10 persen dari total omset perusahaan di seluruh dunia, yang dapat mencapai 20 persen jika terjadi pelanggaran berulang.

Diketahui, aplikasi harus memiliki setidaknya 45 juta pengguna aktif bulanan dengan pendapatan 7,5 miliar euro (Rp123 triliun) per tahun atau kapitalisasi pasar yang melampaui 75 miliar euro (Rp1.233 triliun).

Namun, perusahaan tersebut memiliki kesempatan untuk membantah sebagai penjaga gerbang dengan mengajukan argumen yang kuat mengapa mereka tidak boleh ditunjuk meskipun telah memenuhi seluruh ambang batas.

Selain itu, DMA akan memberi wewenang kepada Komisi Eropa untuk melakukan penyelidikan pasar guna menilai secara lebih rinci situasi spesifik suatu perusahaan dan memutuskan untuk tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai penjaga gerbang berdasarkan penilaian kualitatif, bahkan jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria kuantitatif ambang batas.