Bagikan:

JAKARTA - Akhir-akhir ini, kekuatan media sosial (medsos) semakin tak terkendali. Kerusuhan yang ditimbulkan oleh kekuatan pengguna medsos sangat mencemaskan, termasuk penyerangan Capitol dan penutupan akun medsos milik Donald Trump.

Hal ini disoroti oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Antonio Guterres media sosial seperti Facebook dan Twitter menggunakan kekuatannya dalam menentukan sebuah keputusan.  

“Harus ada kerangka kebijakan untuk mengatur hal-hal seperti itu agar dilakukan sesuai dengan hukum,” ujar Guterres sebagaimana yang dikutip dari Reuters, Senin, 1 Februari.

Sebelumnya, berbagai platform media sosial menangguhkan akun mantan presiden AS, Donald Trump lantaran postingannya dianggap bisa memicu kerusuhan dan bisa melanggar aturan pengguna media sosial.

Pada mulanya adalah Twitter yang menangguhkan akun milik Trump dalam 12 jam. Sebelumnya Twitter juga telah memperingatkan Trump agar menghapus cuitannya yang dianggap menghasut penyerangan gedung Capitol, 6 Januari lalu.

Jack Dorsey selaku CEO Twitter mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan yang tepat. Tidak lama setelah Twitter, Facebook juga menangguhkan akun Trump, berikut akun Instagramnya. YouTube juga mengikuti langkah tersebut.

Guterres menyangkan hal ini. Menurutnya, perusahaan media sosial bakal jadi lebih berkuasa dan bisa menentukan kebijakan sendiri sebab tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kita tidak bisa hidup dalam kondisi di mana kita sering menjumpai banyak kekuasaan yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan,” ujar Guterres. “Saya sangat khawatir dengan kekuatan yang sudah mereka miliki.”

Sekjen PBB itu mengungkapkan bahwa medsos punya andil dalam berbagai isu politik sehingga berpotensi disalahgunakan untuk mengontrol suatu masyarakat.

Guterres menegaskan bahwa perusahaan media sosial bertanggung jawab dalam menjamin keamanan data penggunanya. Sehingga data tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersil seperti iklan. Media sosial juga berperan untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat.