Dewan Pengawas Facebook Tinjau Ulang <i>Suspend</i> Akun Donald Trump
Donald Trump. (Instagram/realdonaldtrump)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah platform media sosial telah menangguhkan akun milik Donald Trump. Hal tersebut dipicu, sejak kejadian penyerbuan massa pendukung Trump ke Gedung Captiol Hill di Washington DC, pekan lalu. 

Facebook termasuk media sosial yang telah memblokir akun Donald Trump, termasuk Instagram hingga batas waktu yang tak ditentukan. Kini keputusan penangguhan akun milik Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45 itu akan ditinjau kembali oleh Dewan Pengawas Independen.

"Saya yakin dengan kasus kami. Saya sangat yakin bahwa setiap orang yang memiliki pemikiran yang masuk akal untuk melihat keadaan di mana kami mengambil keputusan itu dan melihat kebijakan kami akan setuju," ujar Head of Global Affairs Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Jumat, 22 Januari. 

"Tapi tentu saja ini adalah keputusan yang menggemparkan dunia," dia menambahkan. Ini adalah pertama kalinya raksasa media sosial itu memblokir seorang presiden, perdana menteri atau kepala negara.

Facebook tidak meminta peninjauan yang dipercepat sehingga dewan pengawas, yang mengatakan telah menerima kasus tersebut pada Kamis (21/1), akan memiliki waktu maksimal 90 hari untuk membuat keputusan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Facebook.

Juru bicara dewan pengawas mengatakan kemungkinan peninjauan kasus akan lebih cepat dari itu. Administrator halaman Facebook Trump memiliki opsi untuk mengirimkan pernyataan tertulis yang menentang keputusan Facebook.

Facebook juga telah meminta dewan pengawas untuk memberikan rekomendasi kapan para pemimpin politik dapat atau harus diblokir. Facebook tidak harus bertindak atas rekomendasi ini, tidak seperti keputusan kasus dewan pengawas dalam kasus Trump yang bersifat mengikat.

Dewan pengawas, yang saat ini memiliki 20 anggota, dibentuk oleh Facebook sebagai tanggapan atas kritik penanganan konten bermasalah.

"Itulah mengapa kami di sini, untuk tidak menyerahkan keputusan ini kepada pimpinan Facebook tetapi sebenarnya menggunakan Dewan Pengawas untuk melihat ini dengan cara yang berprinsip," kata Helle Thorning-Schmidt, salah satu ketua dewan pengawas yang juga merupakan mantan perdana menteri Denmark.

Sebelumnya, Facebook mengatakan akan menangguhkan akun Trump, setidaknya hingga akhir masa jabatannya sebagai Presiden AS dan mungkin tanpa batas waktu. Sementara, Twitter telah memblokir akun Trump secara permanen.