Facebook Punya Dewan Pengawas dan Ada Orang Indonesia Jadi Anggotanya
Ilustrasi Facebook (Image by William Iven from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Facebook baru saja membentuk tim bernama Oversight Board atau dewan pengawasan independen. Nantinya mereka akan bertugas mengawasi konten-konten yang diunggah pada platform besutan Mark Zuckerberg.

Menariknya, ada satu orang warga negara Indonesia yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas Facebook. Ia adalah Endy M Bayuni, seorang jurnalis senior dan mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post. 

Dikutip dari laman oversightboard, setiap anggota dewas akan memoderasi konten-konten terbaru yang diunggah di Facebook dan Instagram. Konten-konten itu akan ditinjau dari berbagai aspek dan sudut pandang, termasuk dari nilai kebebasan berekspresi dalam kerangka norma-norma internasional hak asasi manusia.

Sebagai pengguna Facebook, Endy mengakui jika platform buatan Mark Zuckerberg ini banyak manfaatnya. Namun demikian, banyaknya konten yang diunggah juga perlu diawasi agar seimbang dan tidak menyimpang dari fungsinya sebagai sosial media. 

Dirangkum dari Reuters, anggota dewan pengawas Facebook berasal dari 27 negara di dunia. Struktur dalam dewas Facebook ini terbagi menjadi anggota dan empat orang ketua. Setiap anggota dewan akan mewakili beragam latar berlakang dan sudut pandang profesional, budaya, politik dan agama.

Adapun keempat orang ketua Dewan Pengawas Facebook merupakan, mantan hakim federal daerah dan praktisi kebebasan agama di AS, Michael McConnell; ahli hukum Jamal Greene; pengacara asal Kolombia Catalina Botero-Marino, dan mantan Perdana Menteri Denmark, Helle Thorning-Schmidt. 

Sementara, anggota dewan terdiri dari mantan hakim pengadilan Hak Asasi Manusia pengadilan Eropa, András Sajó, direktur eksekutif asosiasi Prancis, Julie Owon. Beberapa di antaranya bahkan merupakan aktivis dan jurnalis.

Menurut Facebook head of global affairs, Nick Clegg, penunjukkan anggota dewan pengawas independen ini didasari berbagai latar belakang dan profesi. Mereka akan diminta mengambil keputusan terkait moderasi beragam konten-konten kontroversial yang mungkin dibuat pengguna Facebook. 

Di mana nantinya, perusahaan dapat menindaklanjuti rekomendasi dewan pengawas terhadap konten kontroversial untuk dihapus oleh Facebook. Termasuk juga memveto atau membatalkan keputusan perusahaan soal konten mana yang dibolehkan, sekalipun keputusan dibuat oleh pendiri sekalius CEO Facebook Mark Zuckerberg.

Menurut ketua dewan pengawas Facebook, McConnell, tim ini tidak akan menjadi polisi internet dan melarang setiap konten yang telah diunggah oleh warganet. Mereka hanya akan memberikan rekomendasi kepada Facebook untuk lebih meningkatkan kebijakan moderasi konten untuk lebih menghormati hak asasi manusia dalam menggunakan media sosial. 

"Kami bukan polisi internet, jangan anggap kami sebagai kelompok tindakan cepat yang akan masuk dan menangani masalah yang bergerak cepat," kata McConnell yang menjelaskan bila rekomendasi dewan harus dibuat dan diterapkan dalam 90 hari, terkait konten-konten kontroversial.

Meski tidak bekerja langsung untuk Facebook, Dewan Pengawas independen ini tetap mendapat dana operasional sebesar 130 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2 triliun untuk kontrak setidaknya enam tahun. Dewan Pengawas independen ini juga akan mengeluarkan laporan tahunan publik tentang pekerjaannya dalam mengevaluasi dan moderasi konten terhadap Facebook.