Bagikan:

JAKARTA - CEO Indodax Oscar Darmawan berharap, hadirnya bursa kripto CFX di Indonesia ini tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada investor karena berpotensi memberikan dampak atas perkembangan industri kripto nasional.

Oscar menyebutkan, saat ini pelanggan kripto sudah dikenakan biaya pajak final yang jauh lebih besar daripada pajak yang dikenakan pedagang saham, yaitu sebesar 0,21 persen.

"Saat ini kita bisa melihat. Kurang lebih biaya daripada perdagangan aset kripto di Indonesia itu kan kurang lebih biaya fee nya sudah mirip dengan pasar saham, yang membedakan adalah pajak aset kripto di Indonesia itu masih 2 kali lebih besar dari pajak finalnya di saham," ujar Oscar, dalam acara peluncuran bursa kripto CFX beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Oscar berharap besarnya pajak di industri crypto exchange ini jangan sampai memberatkan pelaku industri maupun trader dalam negeri dalam fee yg dikenakan.

"Jadi kalau saya ditanya, kita lebih berharap kalau pemerintah lebih bijak dalam hal, misalnya menghilangkan ppn untuk aset kripto sehingga menjadi sama seperti di pasar saham yaitu 0,1 persen saja," tuturnya.

Dalam sebuah tweet di akun pribadinya, Oscar juga sempat menyerukan hal yang sama. Di mana ia berharap hadirnya bursa kripto di Indonesia ini menjadi ekosistem yang bisa lebih melindungi para trader dan investor.

"Harapan saya ekosistem baru yg terbentuk akan lebih melindungi trader dan investor. Disisi lain kami juga berharap untuk kemajuan industri kripto dalam negeri. Jangan sampai bursa berjangka kripto ini malah memberatkan pelaku industri  maupun trader dalam negeri dalam fee yg dikenakan," tulisnya.