Bagikan:

JAKARTA - Juri federal di Waco, Texas, memutuskan bahwa Alphabet induk dari Google telah melanggar hak paten seorang pengembang perangkat lunak terkait teknologi streaming jarak jauh dan harus membayar ganti rugi sebesar 338,7 juta dolar AS (Rp5 triliun).

Jumat 21 Juli, juri menyatakan bahwa perangkat Chromecast dan perangkat lain milik Google telah melanggar paten milik Touchstream Technologies terkait streaming video dari satu layar ke layar lainnya.

Juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan pada Senin 24 Juli bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan. Mereka juga menyatakan selalu mengembangkan teknologi secara independen serta bersaing berdasarkan keunggulan ide-ide kami.

Pada Senin, 24 Juli, pengacara Touchstream, Ryan Dykal, menyatakan bahwa Touchstream puas dengan hasil putusan tersebut.

Touchstream, yang berbasis di New York dan juga beroperasi dengan nama Shodogg, telah mengajukan gugatan pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa pendirinya, David Strober, menciptakan teknologi pada tahun 2010 untuk "memindahkan" video dari perangkat kecil seperti smartphone ke perangkat yang lebih besar seperti televisi.

Menurut gugatan tersebut, Google bertemu dengan Touchstream untuk membahas teknologi ini pada bulan Desember 2011, namun menyatakan ketidakminatannya dua bulan kemudian. Google kemudian memperkenalkan perangkat media-streaming Chromecast pada tahun 2013.

Touchstream menyatakan bahwa Chromecast milik Google meniru inovasinya dan melanggar tiga patennya. Mereka juga menyatakan bahwa paten-paten mereka telah dilanggar oleh perangkat speaker pintar Home dan Nest milik Google, serta televisi dan speaker pihak ketiga dengan kemampuan Chromecast.

Google membantah telah melanggar hak-hak Touchstream dan berargumen bahwa paten-paten tersebut tidak valid.

Touchstream juga telah mengajukan keluhan serupa terhadap penyedia layanan kabel Comcast, Charter, dan Altice di Texas pada awal tahun ini. Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.