Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perdagangan Federal (FTC), Amerika Serikat (AS) menggugat Amazon dengan tuduhan mengelabuhi pengguna untuk terus berlangganan Prime. Bahkan, menyusahkan mereka ketika ingin membatalkannya.

Dalam pengajuan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington kemarin, FTC menyatakan Amazon menipu pengguna dengan mendaftarkannya di layanan video streaming Prime tanpa persetujuan mereka.

Dijuluki pola gelap, pengguna juga ditipu agar terus memperbarui langganannya secara otomatis, dan memperumit proses pembatalan untuk mencegah mereka mengakhiri keanggotaannya.

Hal ini karena, perusahaan tak ingin rugi. Amazon membuat proses pembelian barang di situs mereka menjadi sulit bagi pengguna yang tidak berlangganan Prime.

FTC juga menilai tombol yang menginstruksikan pembeli untuk menyelesaikan transaksi tidak jelas, di mana ketika pengguna mengklik tombol artinya mereka setuju untuk berlangganan Prime.

“Amazon menipu dan menjebak orang untuk berlangganan berulang tanpa persetujuan mereka, tidak hanya membuat pengguna frustrasi tetapi juga menghabiskan banyak uang,” ujar ketua FTC Lina M. Khan dalam sebuah pernyataan.

“Taktik manipulatif ini merugikan konsumen dan bisnis yang taat hukum," tambahnya.

Untuk berlangganan, pengguna harus merogoh kocek setidaknya 14,99 dolar AS (Rp233 ribuan) per bulan atau 139 dolar AS (Rp2 jutaan) per tahun.

Menurut Khan, Amazon menolak perubahan pada sistem yang akan memudahkan pengguna untuk membatalkan. Perusahaan juga membantah klaim yang dibuat oleh FTC.

"Kami terus mendengarkan umpan balik pelanggan dan mencari cara untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, dan kami berharap fakta menjadi jelas saat kasus ini terungkap," kata juru bicara Amazon, Layman seperti dikutip dari Seattle Times, Kamis, 22 Juni.

Layman menegaskan, gugatan tersebut juga diajukan tanpa memberi tahu perusahaan lebih dahulu dan menyatakan klaim FTC salah berdasarkan fakta, konteks serta hukum.

Diluncurkan pada 2005, Prime telah memiliki lebih dari 200 juta anggota di seluruh dunia yang berhak atas tunjangan seperti pengiriman gratis, pengembalian, dan layanan streaming Prime Video.

"Meskipun tidak adanya keterlibatan normal itu sangat mengecewakan, kami berharap dapat membuktikan kasus kami di pengadilan," tegas Layman.

Gugatan baru ini adalah ketiga kalinya FTC mengambil tindakan terhadap Amazon dalam beberapa minggu terakhir.

Pada Mei, Amazon setuju membayar 30,8 juta dolar AS (Rp460 miliar) untuk menyelesaikan dua kasus yang dibawa oleh FTC terkait privasi dan data konsumen untuk perangkat pintarnya.