Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen untuk mendukung langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melindungi pelaku UMKM Lokal di ekosistem e-commerce.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan tidak akan membiarkan platform digital memberatkan UMKM lokal secara sepihak, agar UMKM tetap berkelanjutan, memiliki daya saing yang sehat, dan kuat di ruang digital.

“Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani usaha kecil-menengah serta masyarakat secara sepihak,” tegas Meutya Hafid saat menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Kamis, 21 Mei.

Meutya Hafid menambahkan bahwa Kemkomdigi siap mendukung kebijakan yang berkeadilan bagi UMKM yang saat ini masih dalam proses menuju pengesahan resmi, di mana Kementerian UMKM mendorong platform memberi diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Melalui dukungan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional yang sehat sekaligus memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat,” ujarnya.

Pemerintah menekankan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan oleh platform marketplace harus dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM.

Pendekatan awal akan bersifat persuasif, namun langkah tegas akan diambil jika pelanggaran terhadap semangat perlindungan UMKM terus berlanjut.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan Kemkomdigi. Ia menegaskan pemerintah akan terus berada di garis depan membela kepentingan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

“Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,” tegas Maman.

Pernyataan ini muncul setelah platform ecommerce TikTok Shop mengumumkan kenaikan biaya komisi ke pedagang mulai 18 Mei 2026. Selain itu, TikTok Shop juga dikabarkan akan menaikkan lagi biaya komisi pada 1 Juni 2026.